Info Terbaru Biaya Pengurusan SIM Tahun 2025, Untuk Pembuatan Baru Hingga Perpanjangan, Warga RI Silakan Cek!
10 Januari 2025 1 By RedaksiNESIATIMES.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia.
Pengendara yang telah memenuhi batas usia minimal harus mengurus pembuatan SIM.
Sementara bagi warga yang telah memiliki SIM harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Sebab, SIM di Indonesia berlaku lima tahun dan akan langsung mati jika pemiliknya lupa memperpanjang meskipun hanya lewat satu hari.
Jika terlanjur lupa memperpanjang, maka pemilik kendaraan harus membuat SIM baru.
Kemudian, pembuatan dan perpanjangan SIM memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan aturan pemerintah.
Baca Juga:
Berikut informasi lengkap tentang biaya pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru tahun 2025, dirangkum dari sumber resmi, Jumat (10/1/2025).
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan berbeda-beda tergantung jenis SIM.
Mulai dari SIM A untuk mobil hingga SIM C untuk motor memiliki tarif yang berbeda.
SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.
Berikut biaya pembuatan SIM baru yang harus dibayarkan pemohon.
1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM B I : Rp 120.000
3. SIM B II : Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I : Rp 100.000
6. SIM C II : Rp 100.000
7. SIM D : Rp 50.000
8. SIM D I : Rp 50.000
9. SIM Internasional : Rp 250.000.
Penting, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga:
2. Perpanjangan SIM
Sementara biaya perpanjangan masa berlaku SIM termuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Sebagai berikut:
1. SIM C Rp 75.000.
2. SIM A Rp 80.000.
3. SIM A Umum Rp 80.000.
4. SIM BI/Umum Rp 80.000.
5. SIM BII/Umum Rp 80.000.
6. SIM D Rp 30.000.
Pengalihan Golongan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, untuk pengalihan golongan SIM dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Mel).
Biaya s