
Biaya Pembuatan-Perpanjangan SIM Bulan April 2024, Sesuai Aturan Terbaru, Masyarakat Wajib Tahu!
9 April 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM ‐ Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan.
Mulai dari berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan saat tes pembuatan SIM.
Adapun pengendara juga perlu mengeluarkan sejumlah uang, baik untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Baca Juga:
Aturan terkait tarif pembuatan dan perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melansir dari laman Korlantas Polri, Selasa (9/4/2024), berikut rincian besaran tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per April 2024:
Tarif Pembuatan SIM
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
Baca Juga:
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Tarif Perpanjang SIM
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca Juga:
Panglima TNI Ganti 8 Danrem dan 4 Danlanud, Ini Daftar Nama-namanya – NESIATIMES.COM
Selain tarif tersebut, pemohon juga perlu membayar tarif tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Kemudian juga biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Maw).
10 Comments
Comments are closed.
SIM seumur hidup seperti KTP
Kami setuju SIM seumur hidup sepanjang di dukung dgn keterangan dokter. karena demi keselamatan pengguna kendaraan.
setuju SIM Seumur hidup.punya batas umur, sehat sesuai keterangan dokter.
Setuju ada “SIM” se umur hidup
Sim se umur hidup dan
Ktp se umur hidup kami sangat setujuh sekali
Untuk mengurangi pungli dari oknum Polri
Hidup NKRI
Sangat setuju untuk pembuatan SIM seumur hidup, dan berharap semoga terlaksana.
Saya setujuh pembuatan SIM adalah seumur hidup, dimana Presiden baru sangat antusias dekat dan memperhatikan masyarakat.
Rt 01/10 Parung Dengdek, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.
turut mendukung kegiatan bapak dalam kepemimpinan Presiden terpilih” Salam satu nusa” Satu bangsa
Saran saya : SIM berlaku seumur hidup, agar tdk dijadikn Proyek oleh pihak tertentu.