
Biaya Pengurusan BPKB Kendaraan Versi Elektronik, Bakal Berlaku Mulai 2025, Masyarakat Wajib Tahu!
4 November 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Korlantas Polri memastikan tidak ada kenaikan tarif untuk penerbitan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan baru tetap sama meskipun BPKB berubah menjadi versi elektronik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, tarif PNBP untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp225 ribu untuk motor dan Rp375 ribu untuk mobil
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (4/11/2024) bahwa BPKB elektronik akan mulai rilis pada awal 2025.
Baca Juga:
Saat ini penerbitannya masih dalam tahap uji coba di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
e-BPKB ini memanfaatkan fitur dari System Radio Frequency Identification (RFID) pada BPKB.
Nantinya, chip RFID itu akan tersemat pada e-BPKB.
Sehingga dianggap memudahkan pengecekan identitas kendaraan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Mel).