
Bisa Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran Tahun 2025, Pengurusannya Tidak Sulit, Ikuti Langkah-Langkahnya!
5 Mei 2025NESIATIMES.COM – Masyarakat dapat melakukan penggantian nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.
Penggantian nama bisa dilakukan jika terdapat kesalahan dalam penulisan nama, perubahan nama karena alasan pribadi, ataupun perubahan nama setelah menikah.
Nama yang tercantum dalam dokumen-dokumen penting ini harus akurat dan sesuai dengan identitas yang sah agar tidak menghambat urusan administrasi, hukum, atau keuangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (5/5/2025), berikut syarat hingga cara mengganti nama di KTP dan Akta Kelahiran.
Baca Juga:
Syarat Dokumen
Sebelum mengajukan penggantian nama terdapat beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, sebagai berikut:
– Surat Permohonan Penggantian Nama: Surat yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang di instansi kependudukan yang mengajukan perubahan nama.
– Keputusan Pengadilan: Untuk penggantian nama yang bersifat hukum (misalnya, perubahan nama resmi atau nama yang tidak sesuai ejaan), Anda mungkin memerlukan keputusan pengadilan yang mengesahkan perubahan nama tersebut.
– KTP dan Akta Kelahiran yang Lama: Dokumen asli yang menunjukkan nama yang akan diubah, beserta fotokopi.
– Surat Keterangan Lahir (jika diperlukan): Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau pihak berwenang jika Anda ingin mengubah nama pada Akta Kelahiran.
– Dokumen Pendukung Lainnya: Jika perubahan nama berkaitan dengan perubahan status (misalnya, setelah menikah), Anda juga perlu menyiapkan surat nikah atau surat cerai, sesuai dengan kasusnya.
Baca Juga:
Cara Mengganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran
Kemudian setelah melengkapi persyaratan, ikutilah langkah-langkah berikut untuk melakukan pengubahan nama di KTP dan Akta Kelahiran:
1. Mengajukan permohonan ke Dukcapil, baik dengan cara datang langsung ke kantor ataupun online.
2. Mengisi formulir permohonan penggantian nama dengan lengkap dan benar.
3. Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP, Akta Kelahiran, surat nikah atau cerai, dan dokumen lainnya.
4. Selanjutnya, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dokumen.
5. Jika permohonan disetujui, Dukcapil akan menerbitkan Surat Keputusan atau surat keterangan perubahan nama yang sah. Setelah itu, perubahan nama juga akan tercatat di Akta Kelahiran yang baru.
7. Setelah nama pada Akta Kelahiran berubah, pemohon sudah bisa mengajukan perubahan nama di KK, KTP dan dokumen-dokumen lain.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Mel).
Cara nya gimana ada aplikasi nya gak