Bisakah Jokowi Jadi Cawapres? MK Sudah Memutuskan, Silakan Simak Isinya

Bisakah Jokowi Jadi Cawapres? MK Sudah Memutuskan, Silakan Simak Isinya

26 November 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan gugatan dengan harapan Jokowi bisa menjadi capres.

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut karena Sekber Prabowo-Jokowi dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum mengajukan judicial review UU Pemilu.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan penolakan tersebut dalam sidang terbuka yang tayang pada kanal YouTube MK.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, MK menilai bahwa pemohon tidak dirugikan oleh pemberlakuan pasal yang diuji.

Ia menegaskan Keberadaan norma Pasal 169 huruf N UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebab norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden.

Sebagai informasi, Sekber meminta agar UU Pemilu ditafsirkan menjadi Jokowi bisa mencalonkan diri menjadi cawapres.

Dalam argumennya, Sekber mengatakan ketentuan yang ada di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan sebuah pertanyaan.

Apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan presiden selama dua masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda, yaitu wakil presiden di periode selanjutnya.

Hal tersebut membuat pemohon membutuhkan kepastian apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagai wakil presiden.

Adapun Pasal 169 huruf n berbunyi:

Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama“.

Menurut Sekber, pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Sebab, bisa saja pasangan yang telah duduk sebagai presiden maupun wakil presiden telah dua kali menjabat di posisi tersebut walaupun dengan pasangan yang berbeda.

Hal ini hanya memfokuskan pada berapa kali calon presiden maupun wakil presiden terpilih.

Mereka menekankan apabila mengacu pada Pasal 169 huruf n, maka jelas melanggar konstitusi, yaitu UUD 1945.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Nov).