Kemenkeu Bongkar Penyelewengan Dana Desa, Mengejutkan
17 Juni 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 609,98 triliun untuk periode 2015-2024.
Sayangnya, pemberian dana ini ternyata memiliki ekses negatif, salah satunya adalah besarnya potensi korupsi oleh oknum desa.
Dampak dari aksi korupsi tersebut dapat menyebabkan pemutusan aliran dana ke desa yang terbukti melakukan tindak korupsi.
Selain itu, desa pun berpotensi tak akan mendapat aliran dana lagi ke depannya karena masuk daftar hitam atau blacklist.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Jaka Sucipta menyebut ekses ini harus menjadi perhatian masyarakat desa.
Baca Juga:
“Ada yang dana desa dipakai untuk karaoke, dipakai macam-macam lah,” ucap Jaka dalam acara diskusi di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta beberapa waktu lalu, dikutip pada Senin (17/6/2024).
Sementara itu, berdasarkan informasi dari laman Pusat Edukasi Antikoripsi KPK berjudul “Kenali Berbagai Modus Korupsi di Sektor Desa”, data Indonesia Corruption Watch atau ICW menunjukan bahwa desa telah menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022.
Sepanjang tahun itu, ICW mencatat terjadi 155 kasus korupsi di desa dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp381 miliar.
Kemudian praktik suap-menyuap dan pungli di desa bahkan mencapai Rp2,7 miliar.
Kasus korupsi di desa tercatat mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam.
Baca Juga:
Selanjutnya ICW juga mencatat tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015.
Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka.
Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.
Strategi Kementerian Keuangan
Jaka Sucipta menilai data-data tersebut memang menjadi salah satu gambaran adanya ekses negatif dari dana desa.
Oleh sebab itu, menurutnya Kementerian Keuangan telah menetapkan sejumlah strategi mitigasi supaya kasus penyalahgunaan tak berkelanjutan atau bahkan memburuk.
Langkah pertama, kata Jaka, pihaknya akan memutus penyaluran dana jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa.
Baca Juga:
Info Terbaru bagi Pemilik Kartu ATM BNI Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
Imbauan Serius Kantor Pajak, Bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta – NESIATIMES.COM
Kementerian Keuangan akan kembali menyalurkan dana apabila sudah ada plt (pelaksana tugas) atau pejabat pengganti yang baru.
Yang kedua, desa dengan catatan pernah terkena kasus korupsi tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa.
Dengan kata lain, salah satu kriteria untuk mengikuti insentif desa adalah tidak ada kasus korupsi di desanya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Jui/Mel).