
Bos Grab Toko Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Kasusnya
13 Januari 2021 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Bareskrim Polri menangkap Managing Director Grab Toko, Yudha Menggala Putra pada Sabtu (9/1/2021).
Penangkapan tersebut terkait dugaan kasus penipuan yakni tindak pidana penyebaran berita bohong menyebabkan raibnya uang konsumen.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kemudian mengkonfrimasi penangkapan bos Grab Toko tersebut, Selasa (12/1/2021).

“Dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” terangnya, seperti dikutip dari detikcom.
AKBP Johanson memimpin Tim Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yudha pada pukul 20.00 WIB.
Aparat menangkapnya di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit smartphone, 1 unit laptop, 2 SIM ponsel, KTP, 1 alat transaksi bank, serta 5 akses cohive kantor Grab Toko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
Lebih lanjut Sigit menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.
“Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Yudha yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Mel/Nov).