
BPK Temukan Pemborosan Rapid Test di Jakarta, Jumlahnya Capai Ratusan Miliar, Wow
6 Agustus 2021NESIATIMES.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan dana pengadaan rapid test oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Pemborosan dana pada anggaran tahun 2020 itu bahkan mencapai Rp1,190 miliar.
Melansir dari detiknews pada Jumat (6/8/2021), BPK menyebut Pemprov DKI Jakarta mengalami refocusing anggaran.
Salah satunya yakni Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 yang semula senilai Rp188 miliar.
Namun kemudian berubah dengan pengesahan anggaran dari BTT untuk Covid-19 sebesar Rp5,521 triliun.
BPK menjelaskan, Dinkes DKI Jakarta menggunakan dana BTT tersebut untuk pengadaan rapid test di dua perusahaan berbeda dengan merek yang sama.
Serta, pada waktu yang berdekatan dengan harga yang berbeda meskipun mereknya sama.
Pengadaan yang pertama yakni oleh PT NPN senilai Rp9,875 miliar dengan jenis kontrak harga satuan pada 19 Mei sampai 8 Juni.
Selesai pada 12 Juni, total jumlah pengadaan rapid test tersebut sebanyak 50 ribu piece dengan harga barang Rp197 ribu per unit (tidak termasuk PPN).
Sementara melalui perusahaan kedua yakni PT TKM, Dinkes DKI melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu piece seharga Rp227 ribu per unit.
Dalam surat penawaran kontrak yang tertanggal 29 Mei, pelaksanaannya mulai 2 Juni sampai 5 Juni dengan total harga Rp9,090 miliar.
“Bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut, terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1.190.908.000,” tulis BPK.
Kemudian BPK juga telah melakukan pemeriksaan dan PT TKM mengaku tidak mengetahui adanya transaksi di luar perusahaannya.
Sedangkan PT NPN, terang BPK, mengaku menyanggupi jika Dinkes DKI menawarkan pengadaan 40 ribu piece ke perusahaannya karena stok masih tersedia.
BPK menyatakan dari nilai kontrak dua perusahaan tersebut maka telah terjadi pemborosan.
Menurut BPK, pemborosan terjadi karena PPK tidak cermat dalam meneliti data pengadaan ataa barang yang sama dari penyedia sebelumnya sebagai acuan.
BPK menilai PPK tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis, yakni mendapat barang berkualitas dan kuantitas tertentu dengan harga termurah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
(Mel/Nov).