BPN Minta Sentul City Hentikan Somasi Rocky Gerung, Alasannya Mengejutkan

BPN Minta Sentul City Hentikan Somasi Rocky Gerung, Alasannya Mengejutkan

1 Oktober 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor angkat bicara soal permasalahan sengketa lahan Rocky Gerung dan PT Sentul City.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengaku setuju dengan langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal tersebut.

Sepyo menjelaskan salah satu langkahnya yakni meminta Sentul City berhenti melayangkan somasi dan melakukan pembongkaran.

Dia meminta agar Sentul City menghentikan somasi kepada Rocky Gerung serta warga lain di Bojong Koneng untuk menjaga kondusivitas.

“Saya setuju sekali dengan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang mana sudah jelas di surat,” ungkapnya, Kamis (30/9/2021), seperti dikutip dari kumparan.

“Intinya agar menjaga kondusivitas daerah, itu salah satu pihak dari PT Sentul (City) untuk menghentikan somasi dan pembongkaran,” lanjutnya.

Kemudian, Sepyo juga menekankan agar kedua pihak bisa mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Bogor juga telah meminta PT Sentul City untuk memfasilitasi audiensi dengan Rocky Gerung serta warga lainnya.

Sepyo tidak menjelaskan secara detail kapan pelaksanaan audiensi tersebut dan hanya menyebutnya akan digelar sesegera mungkin.

Sebelumnya, PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung untuk segera membongkar rumahnya yang terletak di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, dari 8 hektar lahan warga yang menjadi sengketa, dengan Sentul City, Rocky Gerung menempati 800 meter perseginya.

PT Sentul City mengklaim mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 1994 sementara Rocky mengaku menguasai lahan fisik tersebut sejak 2009.

Rocky yang membeli lahan dari seseorang bernama Andi Junaedi itu pun menduga bahwa SHGB milik Sentul City tersebut bermasalah.

Namun, Sentul City telah menegaskan bahwa mereka memperoleh SHGB tersebut secara sah.

(Mel/Rah).