Buntut Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Bripda Randy Jadi Tersangka-Dipecat dengan Tidak Hormat!

Buntut Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Bripda Randy Jadi Tersangka-Dipecat dengan Tidak Hormat!

6 Desember 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pihak kepolisian membeberkan nasib terkini Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Nama Bripda Randy sendiri terseret dalam kasus bunuh diri mahasiswi berinisial NWR di makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya sudah menindak tegas Bripda Randy.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelasnya, Minggu (5/12/2021), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Bripda Randy juga akan menjalani proses pidana sesuai dengan pelanggaran yang telah ia lakukan.

Sanksi terhadap Bripda Randy tersebut sesuai dengan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian, Dedi menuturkan Polri akan terus berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pihak kepolisian sudah menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Bripda Randy terjerat Pasal 348 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan dalam internal Polri, dia melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan terjerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah melakukan penahanan dan memproses Bripda Randy secara hukum.

Bripda Randy diduga dengan sengaja memaksa korban untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi menuturkan bahwa Bripda Randy dan NWR telah menjalin hubungan asmara sejak 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Slamet menyebut NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental dan depresi.

(Leo/Nov).