Bupati Jember, dr Faida Anggap Pemakzulan Tidak Sah, Ini Alasanya

Bupati Jember, dr Faida Anggap Pemakzulan Tidak Sah, Ini Alasanya

23 Juli 2020 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – DPRD Jember melalui rapat paripurna resmi memutuskan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), bahwa Bupati Jember, dr Faida diberhentikan secara politik, Rabu 22 Juli 2020.

Seluruh anggota dari tujuh fraksi yang ada di dewan sepakat menyatakan, Bupati dr Faida melanggar sumpah jabatan sehingga layak diberhentikan.

Menanggapi itu, Bupati Faida memberikan pendapatnya.

Dalam file berisi 21 halaman berjudul “Pendapat Bupati atas Usul Hak Menyatakan Pendapat” yang dibagikan kepada awak media.

Terdapat tiga alasan utama Faida menolak bergulirnya Hak Menyatakan Pendapat, dilansir dari Jatimnet.com.

Pertama, DPRD Jember, menurut Faida, semestinya menunggu proses tindaklanjut hasil kesepakatan bersama yang dicapai kedua belah pihak berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri pada 7 Juli lalu di Jakarta.

Kedua, Faida mempersoalkan DPRD Jember yang tidak melampirkan dokumen dan materi alasan pengajuan HMP, saat akan mengundang dirinya juga hadir.

Ketiga, Faida merasa sudah menjalankan rekomendasi yang diperintahkan oleh Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat memberi sanksi kepada Pemkab Jember.

Diantaranya adalah perbaikan susunan birokrasi.

Menurut Faida, sebagian mutasi tersebut sudah dikembalikan sesuai rekomendasi Mendagri.

Namun, ada sebagian yang tidak bisa karena pensiun sehingga bisa menyebabkan kekosongan jabatan jika dipaksakan.

Diakhir pendapatnya, Bupati Faida berharap semoga tanggapan itu dapat menjernihkan segala praduga yang berkembang dan dapat mengakhiri segala dinamika dan perbedaan penafsiran.