Mengejutkan, Bupati Kuansing Mendadak Gugat KPK ke Pengadilan, Ada Apa?

Mengejutkan, Bupati Kuansing Mendadak Gugat KPK ke Pengadilan, Ada Apa?

24 November 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

Kuat dugaan dia telah menerima suap dari Sudarso.

Usai menjadi tersangka, Andi justru menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menilai proses penyidikan KPK pada kasus yang menimpanya tidak sesuai dengan hukum.

Berdasar pada data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Andi mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, (10/11/2021).

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, Andi meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit.

Adapun penyidikan terhadap Andi berdasar pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Selain itu, Andi juga mempermasalahkan upaya paksa penyitaan oleh penyidik KPK dan meminta kembali barangnya.

Dia juga mempermasalahkan upaya paksa penahanan dirinya oleh KPK.

Sementara itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan Andi tersebut.

Pasalnya, KPK meyakini proses hukum terhadap Andi sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

(Ana/Ana)