
Cabuli Keponakan Sendiri, Oknum Dosen Universitas Jember Jadi Tersangka
14 April 2021NESIATIMES.COM – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) memasuki babak baru.
Pihak kepolisian telah menetapkan dosen Unej berinisial RH itu sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kata Diyah, pihaknya kemudian menetapkan RH sebagai tersangka.
“Ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri, sehingga kami menetapkan tersangka,” paparnya, Selasa (13/4/2021).
Kemudian Diyah juga menjelaskan bahwa minimal dua alat bukti sudah terpenuhi sehingga bisa menjadi dasar penetapan status tersangka.
Diyah menjelaskan penyidik mengantongi bukti berupa keterangan saksi dan juga surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi.
Selain itu, ada pula bukti berupa rekaman suara yang direkam oleh korban ketika peristiwa pencabulan terjadi serta keterangan ahli.
Lebih lanjut Diyah mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Diyah mengatakan pihaknya masih harus menunggu kelengkapan berita acara pemeriksaan karena sebelumnya penyidik telah memanggilnya sebagai saksi.
(Leo/Rah).