Cara Baru Perpanjangan STNK Tahun 2024, Atas Nama Diri Sendiri atau Orang Lain, Kini Tak Perlu ke Samsat

Cara Baru Perpanjangan STNK Tahun 2024, Atas Nama Diri Sendiri atau Orang Lain, Kini Tak Perlu ke Samsat

13 Maret 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Perpanjangan STNK tahunan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.

Kini perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran.

Setelah itu, maka STNK akan secara otomatis aktif selama satu tahun ke depan.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Rabu (13/3/2024), aplikasi Signal dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Baca Juga:

Pengumuman! Korlantas Polri Mau Hapus Data Kendaraan yang STNK-nya Masuk Kriteria Ini, Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu – NESIATIMES.COM

Kantor Samsat Beri Kemudahan untuk Masyarakat RI, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Cukup dengan Cara Ini – NESIATIMES.COM

Masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan STNK atas nama orang lain melalui aplikasi tersebut.

Sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

– Nama pemilik kendaraan sesuai dengan KTP

– Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

– Nomor Induk Kepemilikan (NIK)

– E-KTP

– Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Kemudian pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran pada aplikasi Signal.

Jika sudah memiliki akun Signal, berikut cara memperpanjang STNK atas nama orang lain:

1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

Baca Juga:

Pengumuman! Masyarakat RI Wajib Jadi Peserta Program Pemerintah Ini, Syarat untuk Urus berbagai Berkas – NESIATIMES.COM

Kantor Samsat Beri Kemudahan untuk Masyarakat RI, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Cukup dengan Cara Ini – NESIATIMES.COM

3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB

4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”

7. Akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

9. Jika sudah, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”

10. Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.

Baca Juga:

Daftar Terbaru Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi Tahun 2024, SIM Ini Cukup Bayar Rp 50 Ribu – NESIATIMES.COM

Bantuan Rp 4,2 Juta di Depan Mata, Kamu Bisa Jadi Lolos Program Pemerintah Ini, Cek Sekarang – NESIATIMES.COM

11. Klik salah satu bank yang diinginkan

12. Klik “Lanjut”

13. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”

14. Setelah itu, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Sebagai catatan, perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Adapun dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Ven/Maw).