Cara Baru Perpanjangan STNK Atas Nama Diri Sendiri dan Orang Lain Tahun 2024, Cukup Mudah, Tak Perlu ke Samsat

Cara Baru Perpanjangan STNK Atas Nama Diri Sendiri dan Orang Lain Tahun 2024, Cukup Mudah, Tak Perlu ke Samsat

4 April 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang memiliki masa berlaku.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan harus memperpanjangnya setiap satu tahun dan juga lima tahun sekali.

Tak hanya untuk memperpanjang STNK atas nama diri sendiri, ternyata pemohon juga bisa memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Tentunya terdapat beberapa syarat dokumen dan tata cara untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Baca Juga:

Peraturan Polri, Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Pemberitahuan! Ada Kabar Gembira bagi Rakyat, Harga BBM Ini Resmi Turun Per 1 April 2024 – NESIATIMES.COM

Berdasarkan data yang dihimpun Nesiatimes.com, Kamis (4/4/2024) berikut syarat hingga cara memperpanjang STNK atas nama diri sendiri maupun atas nama orang lain.

Syarat Dokumen

– Nama pemilik kendaraan.

– Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).

– Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– E-KTP.

– Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain

Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut adalah cara memperpanjang STNK atas nama diri sendiri atau atas nama orang lain menggunakan aplikasi SIGNAL:

1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

Baca Juga:

Sesuai Aturan Terbaru, Ini Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Per April 2024, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Gratis Biaya Pendidikan & Diberi Uang Saku Bulanan, Ayo Daftar Beasiswa BCA Tahun 2025, Buat Lulusan SMA/SMK Sederajat – NESIATIMES.COM

3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB

4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”

7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

9. Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

10. Jika sudah, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”

11. Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran

12. Klik salah satu bank yang diinginkan

13. Klik “Lanjut”

14. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”

15. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca Juga:

Cara Baru Perpanjangan STNK Atas Nama Diri Sendiri dan Orang Lain Tahun 2024, Cukup Mudah, Tak Perlu ke Samsat – NESIATIMES.COM

Ayo Daftar Beasiswa Djarum Plus 2024, Dapat Uang Saku Rp 12 Juta, Khusus Mahasiswa – NESIATIMES.COM

Cara Daftar SIGNAL

Jika pemohon belum memiliki akun di Aplikasi SIGNAL, berikut adalah langkah membuatnya:

1. Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store

2. Masuk ke aplikasi

3. Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi

4. Selanjutnya memasukkan foto e-KTP

5. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto

6. Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS

7. Tunggu sampai registrasi berhasil

8. Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Ven/Lia).