Terpopuler: Simak Cara Bikin KTP Terbaru 2023, hingga 8 Golongan yang Bebas dari Denda Telat Lapor SPT Pajak

Terpopuler: Simak Cara Bikin KTP Terbaru 2023, hingga 8 Golongan yang Bebas dari Denda Telat Lapor SPT Pajak

6 Februari 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Simak artikel terpopuler minggu ini tentang cara bikin KTP terbaru 2023 dan 8 golongan dibebaskan dari denda telat lapor SPT pajak.

Cara Bikin KTP Terbaru 2023, Cek Syarat dan Biayanya, Simaklah!

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia.

Adapun KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang harus dimiliki setiap warga negara.

KTP memuat beberapa informasi data pribadi seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga tanggal lahir.

Secara umum, KTP berfungsi sebagai tanda pengenal identitas dan tanda kewarganegaraan.

KTP biasa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat rekening bank, pendaftaran vaksinasi, hingga mengurus SIM.

Sejak tahun 2011, pemerintah telah membuat KTP dalam bentuk elektronik atau biasa disebut sebagai e-KTP.

Melansir pada Senin (6/2/2023), berikut syarat terbaru membuat KTP:

1. Minimal berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

6. Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari

Baca Juga:

Daftar Terbaru 5 Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di 2023, Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini

Hore! 8 Golongan Ini Dibebaskan dari Denda Telat Lapor SPT Pajak

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan.

Adapun tenggat pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2023.

Sedangkan bagi wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023.

Apabila melebihi batas waktu, maka wajib pajak harus membayar denda sebesar Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya dan Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.

Lalu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, dendanya adalah sebesar Rp100.000.

Kendati demikian, ada delapan wajib pajak yang tidak akan terkena sanksi keterlambatan tersebut.

Melansir pada Senin (6/2/2023), aturan tersebut tertuang dalam UU KUP Pasal 7 Ayat 2.

Berikut daftarnya:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Sementara itu, DJP mencatat sudah ada 1,4 juta wajib pajak yang melakukan laporan SPT Tahunan 2022 per 29 Januari 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyarankan agar masyarakat melaporkan SPT Tahunan secara daring.

Karena menurutnya, wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Efr/Ho)