Kamu Belum Dapat BLT BBM atau BSU? Segera Lapor, Begini Caranya

Kamu Belum Dapat BLT BBM atau BSU? Segera Lapor, Begini Caranya

14 Oktober 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah telah menyalurkan BLT BBM dan BLT gaji atau BSU sebagai bantalan ekonomi akibat kenaikan harga BBM.

Adapun BLT BBM akan diberikan kepada 20,65 juta penerima dengan besaran Rp600 ribu.

Bantuan diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan selama empat bulan untuk periode September sampai Desember 2022.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan terdapat beberapa persyaratan bagi penerima BLT BBM.

Untuk pengaduan berkaitan dengan BLT BBM, masyarakat bisa menyampaikan melalui website cekbansos ataupun call center Kemensos (021) 171.

Masyarakat yang memenuhi syarat namun tidak berstatus sebagai penerima bisa mendaftarkan diri.

Caranya pun mudah, hanya menggunakan KTP dan secara online.

Menurut Risma, pihaknya akan menindaklanjuti jika memang ada warga yang berhak mendapatkan BLT BBM.

Risma mengatakan proses tersebut tidak mudah karena harus turun ke lapangan, misalnya untuk melihat kondisi rumahnya.

Namun jika warga tersebut memang berhak mendapatkan bantuan, maka pihaknya akan mengusulkan ke daerah atas landasan tersebut.

Sementara untuk BLT gaji atau BSU, kini telah memasuki tahap ke-4.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyebut BSU tahap 4 akan cair pada Senin (3/10/2022).

Adapun jika ada pekerja yang merasa berhak menerima BSU sebesar Rp600 ribu namun belum menerima, dapat melapor ke manajemen perusahaan.

Selain itu, bisa juga mengadukan hal tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Melansir Jumat (14/10) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pihaknya telah menyediakan layanan aduan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Pengaduan bisa melalui call center 1500630 maupun website bantuan.kemnaker.go.id atau kemnaker.go.id dan siapkerja.go.id.

Kemudian, layanan pengaduan terkait BSU tahap 3 bisa dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dengan memilih “Pusat Bantuan”.

Selain itu, bagi pekerja yang telah memenuhi syarat penerima BSU tahap 3 namun tidak terdaftar, bisa mengusulkan dalam program sanggah.

Sanggahan bisa diusulkan melalui situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat BSU secara daring hanya dengan menggunakan KTP.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Nov).