Cara Terbaru Pengurusan SKCK Tahun 2025, Sekaligus Syarat dan Biayanya, Warga RI Wajib Tahu!
9 Januari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan masyarakat.
Biasanya untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar pegawai negeri sipil (PNS), hingga melanjutkan sekolah.
Pembuatan SKCK kini bisa secara online namun tidak sepenuhnya karena tetap harus mengambil berkas asli di kantor polisi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (9/1/2025), berikut syarat, biaya, dan cara membuat SKCK online tahun 2025:
Syarat membuat SKCK online 2025
-Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Scan Kartu Keluarga (KK)
– Pasfoto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
– Scan Akta Kelahiran
– Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
– Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca Juga:
Biaya membuat SKCK online 2025
Untuk membuat SKCK, masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam:
– UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
– UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
– Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Cara membuat SKCK online 2025
1. Unduh Super Apps Presisi
2. Daftar akun Super Apps Presisi
3. Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
4. Pilih menu “SKCK” pada halaman beranda
5. Pilih menu “Ajukan SKCK”
6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
7. Klik “Mulai”
8. Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
9. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
10. Pilih “bayar”
11. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
12. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
13. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
14. Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Jui/Ita).