Cek di Sini, Rincian Gaji Bulanan Beserta Tunjangan untuk PPPK 2021

Cek di Sini, Rincian Gaji Bulanan Beserta Tunjangan untuk PPPK 2021

28 Januari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Pada tahun ini akan terselenggara seleksi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. 

Di mana akan ada rekrutmen 1 juta guru di seleksi tahun 2021 ini. 

Tak hanya merekrut 1 juta guru, ada keunikan sendiri dari seleksi kali ini. 

Yakni, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya memiliki kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. 

Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar akan mendapat kesempatan ujian sampai tiga kali. 

Kemudian, calon dapat berasal dari guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik atau lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar. 

Untuk para guru yang lolos sebagai PPPK akan mendapat renumerasi yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS)

Program ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di Tanah Air. 

Bandan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-P3K) akan mengambil alih proses pendaftaran.

Sedang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan mengatur penetapan kebutuhan

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi kali ini, perhatikan 4 fakta berikut yang mungkin menjadi pertimbangan:

1. Usia pelamar mulai dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Terakumulasi 174.077 formasi Guru PPPK yang Pemerintah Daerah usulkan hingga saat ini (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang masih berlanjut hingga sekarang.

Kemudian, berdasarkan pengamatan NESIATIMES.COM pada akun Instagram @cpnsindonesia, berikut adalah aturan penetapan guru yang lolos seleksi:

1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi dapat memilih sekolah tempat mengajar.

2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dapat mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.

3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.

4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.

5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Bagaimana? Jika Anda masih ingin lanjut, poin ini merupakan bagian paling menggiurkan. Apa lagi jika bukan masalah benefit, berikut besaran benefit yang akan Anda dapatkan:

Gaji

Sekadar informasi, besaran gaji PPPK sendiri berdasar pada Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020 sesuai dengan golongan:

I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Tunjangan

Kemudian, untuk untuk tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan lainnya

Jaminan

Tak hanya itu, PPPK juga akan mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta bantuan hukum.

(Mel/Ana)