Dear Pemilik Motor-Mobil, Cek Status Uji Emisi Kendaraan Anda, Caranya Mudah, Simak!
17 September 2023NESIATIMES.COM – Dalam rangka penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta, pemerintah menekankan aturan uji emisi kendaraan bermotor.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.
Tak hanya itu, kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi juga akan terkena tarif disinsentif di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Adapun tarif disinsentif sendiri merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi.
Baca Juga:
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan bermotor khususnya di atas usia tiga tahun harus memastikan kendaraannya telah lulus uji emisi.
Untuk mengetahui status kendaraan lolos uji emisi atau tidak cukup menggunakan ponsel atau laptop.
Berdasarkan data yang dihimpun, Minggu (17/9/2023), berikut dua cara mudah cek status uji emisi kendaraan:
Melalui Aplikasi E-uji Emisi
1. Unduh aplikasi bernama E-uji Emisi pada Android melalui Play Store.
2. Kemudian buka aplikasi itu tanpa perlu membuat akun atau Login.
3. Berikutnya pilih menu “Sejarah Uji Emisi” untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum.
Baca Juga:
4. Selanjutnya masukkan pelat nomor kendaraan yang dimiliki.
5. Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi. Jika belum, akan muncul informasi “Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan”.
Selain itu, aplikasi ini juga memiliki fitur bakal pemilik kendaraan mendaftar uji emisi dan memilih bengkelnya.
Situs Uji Emisi Jakarta
1. Akses situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/tentang-uji-emisi.
2. Setelah situs terbuka, input data nomor polisi kendaraan ke dalam kolom, setelah itu tekan ‘cari’.
3. Jika belum melakukan uji emisi, maka muncul informasi ‘tidak lulus, belum uji emisi, dan kedaluwarsa’.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Efr/Ana).