CEO Jouska Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp15 M, Ini Kronologinya

CEO Jouska Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp15 M, Ini Kronologinya

12 November 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – Kasus dugaan penipuan yang menyeret PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska Indonesia) semakin melebar.

CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno nampaknya melakukan praktik insider trading yang merupakan praktik perdagangan saham ilegal di pasar modal.

Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi secara ilegal pada perusahaan tercatat.

Ilustrasi pergerakan harga saham. (Sumber: Monitor.co.id)

Jadi, oknum tersebut akan mendapat informasi terlebih dahulu sebelum publikasi sehingga ia dapat membeli saham sebelum saham naik drastis.

Hal ini, menyalahi aturan keterbukaan informasi pada pasar modal.

Dilansir dari detikcom, Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana mengatakan, pihaknya akan membuat laporan baru dengan menyelipkan Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal.

“Dalam waktu dekat ini kemungkinan besar akan membuat laporan baru, dan saya akan mendampingi mereka dan di dalam laporan baru itu akan saya selipkan pasal tindak pidana insider trading itu soal pasar modal di Pasal 104,” kata Rinto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Pihak Rinto mencurigai adanya keterlibatan Phillip Sekuritas terkait insider trading.

Dugaan ini melibatkan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), dan PT Sentral Mitra Informatika Tbk (SMI) di dalamnya.

“Jadi saudara Aakar ini ternyata dia pernah di dalam beberapa pertemuan itu dia memberikan pernyataan bahwa dia ada dugaan terafiliasi dengan yang namanya PT SMI atau LUCK. Sementara kerugian terbesar ini diakibatkan oleh pembelian saham ke LUCK. Nah ini akan kita dalami adanya potensi dugaan terjadinya tindak pidana insider trading di sini,” jelasnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka Aakar akan terjerat Pasal 104 di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

(MEL/MIS)