
Kini Bisa Cetak Sertifikat Tanah Secara Mandiri Tahun 2025, Terobosan Baru Kementerian ATR/BPN, Simak Caranya!
20 Februari 2025NESIATIMES.COM – Kementerian ATR/BPN menghadirkan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik.
Mesin yang tersedia di 83 kantor pertanahan di Indonesia itu memungkinkan masyarakat mencetak sertifikat tanah elektronik secara mandiri.
“Dengan mesin ini kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dan cepat, tanpa ribet,” demikian keterangan video yang diunggah di Instragram @kementerian.atrbpn, seperti disadur pada Kamis (20/2/2025).
Adapun berikut cara mencetak sertifikat elektronik secara mandiri menggunakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik:
1. Datangi Kantor Pertanahan setelah dapat pemberitahuan di WhatsApp bahwa sertifikat elektronik sudah jadi
Baca Juga:
2. Masukkan barcode yang diterima
3. Lalu Scan KTP
4. Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitung detik
Selain untuk mencetak sertifikat elektronik, mesin tersebut juga bisa verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kemudian, mesin tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih yang berguna untuk melindungi data.
Mesin anjungan tersebut memiliki desain yang kokoh sehingga aman dan sangat praktis untuk digunakan.
Masyarakat tak perlu lagi antre panjang dan bisa mencetak sendiri dengan proses yang cepat dan hasil yang berkualitas tinggi.
Adapun mesin anjungan tersebut telah tersedia di 83 kantah dan akan secara bertahap disediakan untuk kantah seluruh Indonesia.
Berikut daftar 83 kantah yang telah menyediakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik:
1. Kota Aceh
2. Kota Sabang
3. Kota Medan
4. Kota Tebing Tinggi
5. Kota Sibolga
6. Kota Tanjung Balai
7. Kota Binjai
8. Kota Bukittinggi
9. Kota Palembang
10. Kota Dumai
11. Kota Pekanbaru
12. Kota Jambi
13. Kota Bengkulu
14. Kota Gorontalo
15. Kota Bintai
Baca Juga:
16. Kota Pangkalpinang
17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro
19. Kota Jakarta Barat
20. Kota Jakarta Timur
21. Kota Jakarta Utara
22. Kabupaten Karawang
23. Kota Bandung
24. Kota Sukabumi
25. Kota Cimahi
26. Kota Bogor
27. Kota Depok
28. Kota Bekasi
29. Kota Banjar
30. Kota Cirebon
31. Kota Tasikmalaya
32. Kabupaten Bekasi
33. Kota Semarang
34. Kota Magelang
35. Kabupaten Sukoharjo
36. Kota Salatiga
37. Kabupaten Kudus
38. Kabupaten Karanganyar
39. Kabupaten Pekalongan
40. Kota Pekalongan
Baca Juga:
41. Kabupaten Demak
42. Kabupaten Pati
43. Kota Madiun
44. Kota Mojokerto
45. Kota Blitar
46. Kota Kediri
47. Kabupaten Kediri
48. Kota Surabaya 1
49. Kota Surabaya 2
50. Kota Malang
51. Kabupaten Nganjuk
52. Kabupaten Madiun
53. Kota Probolinggo
54. Kota Batu
55. Kabupaten Mojokerto
56. Kota Yogyakarta
57. Kabupaten Sleman
58. Kabupaten Gunungkidul
59. Kabupaten Kulon Progo
60. Kota Pontianak
61. Kota Palangkaraya
62. Kota Balikpapan
63. Kota Bontang
64. Kota Banjarmasin
65. Kota Banjarbaru
66. Kota Parepare
67. Kota Sorong
68. Kota Kendari
69. Kota Baubau
70. Kabupaten Badung
71. Kota Denpasar
72. Kabupaten Jembrana
73. Kabupaten Karangasem
74. Kabupaten Bangli
75. Kabupaten Buleleng
76. Kota Mataram
77. Kota Kupang
78. Kota Ternate
79. Kota Tangerang Selatan
80. Kota Cilegon
81. Kota Tangerang
82. Kabupaten Tangerang
83. Kota Serang
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Ita).
Membuat IMB sekarang sangat rumit dan MAHAL.
Sudah jelas miliknya, kok dipersulit prosesnya, jika ada duit pakai alas hak palsu tetap cepat selesai, kemudian hari dikomplain pemilik aseli, dipenjara Kabeh orang2 BPN atr
Membuat IMB sekarang sangat rumit dan MAHAL.
Berita ini bagus, tapi susah membacanya
Cara mendapatkan imb yg hilang bagaimana
Bagaimana cara u mendapatkan imb yg hilang