Kini Bisa Cetak Sertifikat Tanah Secara Mandiri Tahun 2025, Terobosan Baru Kementerian ATR/BPN, Simak Caranya!

Kini Bisa Cetak Sertifikat Tanah Secara Mandiri Tahun 2025, Terobosan Baru Kementerian ATR/BPN, Simak Caranya!

20 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kementerian ATR/BPN menghadirkan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik.

Mesin yang tersedia di 83 kantor pertanahan di Indonesia itu memungkinkan masyarakat mencetak sertifikat tanah elektronik secara mandiri.

“Dengan mesin ini kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dan cepat, tanpa ribet,” demikian keterangan video yang diunggah di Instragram @kementerian.atrbpn, seperti disadur pada Kamis (20/2/2025).

Adapun berikut cara mencetak sertifikat elektronik secara mandiri menggunakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik:

1. Datangi Kantor Pertanahan setelah dapat pemberitahuan di WhatsApp bahwa sertifikat elektronik sudah jadi

Baca Juga:

Ada Alokasi Dana Untuk Setiap RW, Masing-masing Dapat Rp 300 Juta, Program dari Pemkot, Warga Wajib Mengetahui – NESIATIMES.COM

Uang Rupiah Ini Resmi Dicabut BI Tahun 2025, Sebaiknya Segera Ditukar ke Bank, Sebelum Waktunya Habis – NESIATIMES.COM

2. Masukkan barcode yang diterima

3. Lalu Scan KTP

4. Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitung detik

Selain untuk mencetak sertifikat elektronik, mesin tersebut juga bisa verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kemudian, mesin tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih yang berguna untuk melindungi data.

Mesin anjungan tersebut memiliki desain yang kokoh sehingga aman dan sangat praktis untuk digunakan.

Masyarakat tak perlu lagi antre panjang dan bisa mencetak sendiri dengan proses yang cepat dan hasil yang berkualitas tinggi.

Adapun mesin anjungan tersebut telah tersedia di 83 kantah dan akan secara bertahap disediakan untuk kantah seluruh Indonesia.

Berikut daftar 83 kantah yang telah menyediakan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik:

1. Kota Aceh

2. Kota Sabang

3. Kota Medan

4. Kota Tebing Tinggi

5. Kota Sibolga

6. Kota Tanjung Balai

7. Kota Binjai

8. Kota Bukittinggi

9. Kota Palembang

10. Kota Dumai

11. Kota Pekanbaru

12. Kota Jambi

13. Kota Bengkulu

14. Kota Gorontalo

15. Kota Bintai

Baca Juga:

Pembentukan Sub Pangkalan LPG 3 Kg di Tingkat RW, Info Terbaru dari Kementerian ESDM, Pengurus RW Siap-siap! – NESIATIMES.COM

Bank BCA Resmi Berlakukan Aturan Baru pada Februari 2025, Nasabah Se-Indonesia Wajib Mengetahui, Biar Gak Kaget! – NESIATIMES.COM

16. Kota Pangkalpinang

17. Kota Bandar Lampung

18. Kota Metro

19. Kota Jakarta Barat

20. Kota Jakarta Timur

21. Kota Jakarta Utara

22. Kabupaten Karawang

23. Kota Bandung

24. Kota Sukabumi

25. Kota Cimahi

26. Kota Bogor

27. Kota Depok

28. Kota Bekasi

29. Kota Banjar

30. Kota Cirebon

31. Kota Tasikmalaya

32. Kabupaten Bekasi

33. Kota Semarang

34. Kota Magelang

35. Kabupaten Sukoharjo

36. Kota Salatiga

37. Kabupaten Kudus

38. Kabupaten Karanganyar

39. Kabupaten Pekalongan

40. Kota Pekalongan

Baca Juga:

Wahai Pemilik Sertifikat Tanah Versi Lama/Fisik di Seluruh RI, Ada Info Terbaru-Penting Kementerian ATR/BPN, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Kabar Baik Bagi Seluruh Pemilik Tanah Tahun 2025, Khususnya di Wilayah Jabodetabek, Semua Pasti Senang – NESIATIMES.COM

41. Kabupaten Demak

42. Kabupaten Pati

43. Kota Madiun

44. Kota Mojokerto

45. Kota Blitar

46. Kota Kediri

47. Kabupaten Kediri

48. Kota Surabaya 1

49. Kota Surabaya 2

50. Kota Malang

51. Kabupaten Nganjuk

52. Kabupaten Madiun

53. Kota Probolinggo

54. Kota Batu

55. Kabupaten Mojokerto

56. Kota Yogyakarta

57. Kabupaten Sleman

58. Kabupaten Gunungkidul

59. Kabupaten Kulon Progo

60. Kota Pontianak

61. Kota Palangkaraya

62. Kota Balikpapan

63. Kota Bontang

64. Kota Banjarmasin

65. Kota Banjarbaru

66. Kota Parepare

67. Kota Sorong

68. Kota Kendari

69. Kota Baubau

70. Kabupaten Badung

71. Kota Denpasar

72. Kabupaten Jembrana

73. Kabupaten Karangasem

74. Kabupaten Bangli

75. Kabupaten Buleleng

76. Kota Mataram

77. Kota Kupang

78. Kota Ternate

79. Kota Tangerang Selatan

80. Kota Cilegon

81. Kota Tangerang

82. Kabupaten Tangerang

83. Kota Serang

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Bes/Ita).