Daftar Terbaru 20 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Masyarakat Wajib Tahu, Manfaatkan Ini

Daftar Terbaru 20 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Masyarakat Wajib Tahu, Manfaatkan Ini

19 September 2023 5 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Terdapat sejumlah provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada September hingga Desember 2023.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini pemilik kendaraan akan membayar dengan biaya yang lebih murah.

Pada umumnya, PKB meliputi pembebasan biaya sanksi administratif, potongan biaya pajak, dan pembebasan biaya balik nama.

Namun, kebijakan ini dapat bervariasi di masing-masing daerah penyelenggara.

Baca Juga:

Info Penting bagi Seluruh Rakyat RI, Bagi yang buat Kartu Keluarga atau KK Baru, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Bank BCA Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan bagi Seluruh Nasabah, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemudian, penyelenggaraan PKB ini sendiri sesuai dengan peraturan daerah, sehingga jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bervariasi di setiap daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (19/9/2023), berikut adalah daftar 20 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada September hingga Desember 2023:

20 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak

1. Sumatera Barat, tanggal berakhir:  23 September 2023

2. Sulawesi Utara, tanggal berakhir: 29 September 2023

3. Kalimantan Utara, tanggal berakhir: 30 September 2023

4. Lampung, tanggal berakhir: 30 September 2023

Baca Juga:

Kabar Baik dari Gojek untuk Para Driver dan Keluarga, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Sangat Penting dari Disdukcapil, Untuk Seluruh Warga Ber-KTP DKI Jakarta, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

5. Sulawesi Tenggara, tanggal berakhir: 30 September 2023

6. Sumatera Utara, tanggal berakhir: 30 September 2023

7. Yogyakarta, tanggal berakhir: 30 September 2023

8. Bangka Belitung, tanggal berakhir: 18 Oktober 2023

9. Jawa Timur, tanggal berakhir: 31 Oktober 2023

10. Nusa Tenggara Barat, tanggal berakhir: 31 Oktober 2023

11. Bengkulu, tanggal berakhir: 30 Oktober 2023

12. Kalimantan Selatan, tanggal berakhir: 9 Desember 2023

13. Riau, tanggal berakhir: 15 Desember 2023

Baca Juga:

Ayo Daftar Beasiswa Chevening 2024, Kuliah Gratis dan Diberi Tunjangan Hidup, Syaratnya Mudah, Cek! – NESIATIMES.COM

Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM

14. Jawa Tengah, tanggal berakhir: 22 Desember 2023 (Bebas Progresif)

15. Banten, tanggal berakhir: 23 Desember 2023

16. Jawa Barat, tanggal berakhir: 23 Desember 2023

17. Sumatera Selatan, tanggal berakhir: 23 Desember 2023

18. DKI Jakarta, tanggal berakhir: 29 Desember 2023

19. Sulawesi Selatan, tanggal berakhir: 29 Desember 2023 (Khusus Progresif)

20. Gorontalo, tanggal berakhir: 31 Desember 2023.

Baca Juga:

Pengumuman! Ada Operasi Zebra Jaya 18 September-1 Oktober 2023, Polisi Incar 15 Pelanggaran Ini, Lihat – NESIATIMES.COM

Kabar Gembira bagi Mahasiswa S1, Beasiswa BRI 2023 Resmi Buka, Dapat Uang Kuliah hingga Uang Saku, Ayo Daftar! – NESIATIMES.COM

Tarif Pajak Kendaraan Dalam Program Pemutihan

Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak tetap harus membayar pajak tahunan dan biaya penerbitan STNK.

Ini karena pemerintah daerah biasanya hanya memberikan pembebasan sanksi administratif dan denda pajak.

Namun, tidak ada potongan tarif pajak tahunan yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.

Oleh karena itu, selalu update informasi terbaru mengenai program pemutihan daerah setempat.

Baca Juga:

Jokowi Teken Perpres No 52 Tahun 2023, Ini Aturan Baru yang Berlaku di RI, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Sah! Ini Daftar Terbaru 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2024, Warga RI Wajib Tahu – NESIATIMES.COM

Pemutihan Secara Online

Terdapat beberapa layanan yang mendukung masyarakat untuk membayar pajak kendaraan saat program pemutihan secara online.

Layanan e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan online, antara lain Tokopedia, aplikasi Signal, dan lainnya. 

Pembayaran pajak secara online juga dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan sesuai dengan program pemutihan yang berlaku di tiap daerah.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Lia).