Masyarakat Wajib Tahu, Daftar Terbaru Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak!

Masyarakat Wajib Tahu, Daftar Terbaru Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak!

4 November 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – BPJS Kesehatan ternyata juga menanggung beberapa pelayanan untuk alat kesehatan.

Alat kesehatan tersebut bisa diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang rawat inap maupun rawat jalan.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan peraturan tersebut pada 6 Januari 2023.

Baca Juga:

Bagi Pemilik SIM A dan SIM C di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru dan Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Saldo Anda Sekarang, Bisa Jadi Ada yang Bertambah – NESIATIMES.COM

Kemudian, aturan tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (4/11/2023), berikut beberapa alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kacamata

BPJS Kesehatan menanggung kacamata bagi peserta yang menderita gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.

Peserta akan mendapatkan jaminan ini atas rekomendasi dari dokter spesialis mata serta didukung dengan hasil pemeriksaan mata.

Baca Juga:

PLN Bawa Kabar Baik bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Pemilik Meteran Listrik Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Imbauan Terbaru dan Penting PLN, Bagi Pemilik Meteran Listrik Se-Indonesia, Wajib Tahu 4 Hal Ini, Simak! – NESIATIMES.COM

Adapun ukuran kacamata yang dijamin minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Peserta dapat melakukan klaim alat kesehatan ini maksimal satu kali dalam dua tahun.

Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 akan memperoleh besaran plafon Rp165 ribu.

Kemudian peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 memperoleh Rp220 ribu.

Sedangkan, pasien dengan hak rawat kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.

Baca Juga:

Info Terbaru dan Sangat Penting Korlantas Polri, Semua Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terapkan Kebijakan Ini, Mulai 1 November 2023, Rakyat Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

2. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Protesa gigi atau gigi palsu merupakan pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma.

BPJS Kesehatan menanggung protesa gigi full dengan biaya maksimal Rp1,1 juta.

Adapun plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan klaim paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Baca Juga:

Dear Seluruh Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Ada Info Terbaru dan Sangat Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Bisa Kuliah Gratis, Diberi Uang Saku Bulanan Rp 16 Juta dan Berbagai Tunjangan Lain, Ayo Daftar Beasiswa Ini – NESIATIMES.COM

3. Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang berfungsi untuk menyokong tulang belakang dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian.

BPJS Kesehatan menanggung alat kesehatan tersebut dengan biaya maksimal Rp385 ribu.

Peserta dapat melakukan klaim paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

4. Kruk

Kruk merupakan alat kesehatan seperti tongkat yang berfungsi untuk menyangga tubuh.

BPJS Kesehatan menanggung alat kesehatan tersebut dengan biaya maksimal Rp385 ribu.

Adapun batas waktu klaimnya adalah paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Baca Juga:

Warning bagi Seluruh Nasabah BCA, Mulai 1 November 2023 Rekening Ini Bakal Ditutup Otomatis, Tak Main-main – NESIATIMES.COM

Imbauan Terbaru bagi Pemilik NIK dan NPWP di Seluruh RI, Lakukan Ini Sebelum 31 Desember 2023, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

5. Protesa Alat Gerak

BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu.

Biaya klaim protesa alat gerak ini maksimal adalah Rp 2.750.000.

Ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

6. Alat Bantu Dengar

Alat bantu dengar juga menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta.

Ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Untuk mendapatkan alat kesehatan tersebut, pasien harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.

7. Collar Neck

BPJS Kesehatan juga menanggung collar neck atau penyangga leher dengan biaya maksimal Rp165 ribu.

Collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Efr/Maw).