Daftar Santunan bagi Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182

Daftar Santunan bagi Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182

12 Januari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif memastikan keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 akan memperoleh santunan.

Pekerja yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia maka keluarganya mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

Khrisna menyebutkan, ahli waris pekerja yang sedang bertugas berhak mendapat santunan program JKK senilai 48 kali upah terakhir yang terlapor pada BP Jamsostek.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif (Sumber: Humas BPJS Ketenagakerjaan).

Sementara bagi pekerja yang menjadi korban meskipun tidak sedang bertugas, ahli warisnya berhak atas santunan JKM.

“Meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak JKM senilai Rp 42 juta,” tutur Khrisna, Minggu (10/1/2021) seperti dikutip dari detikfinance.

Selain itu, Khrisna mengatakan anak pekerja baik yang sedang bertugas atau tidak, berhak memperoleh beasiswa untuk dua orang maksimal Rp174 juta.

Tak hanya itu, BP Jamsostek juga menjamin bahwa ahli waris korban secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Di sisi lain, PT Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengungkapkan besaran santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.15/PMK.010/2017.

“Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta,” ujar Budi, Senin (11/1/2021).

Jasa Raharja sendiri telah melakukan pendataan dengan mendatangi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.

(Mel/Nov).