Dampak Corona, 162.416 Pekerja di Jakarta di-PHK dan Dirumahkan

Dampak Corona, 162.416 Pekerja di Jakarta di-PHK dan Dirumahkan

6 April 2020 Off By YAARO

JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta sudah menutup pendataan dan pelaporan bagi pekerja atau buruh yang di-PHK dan dirumahkan. Hal ini terjadi akibat dampak dari penyebaran virus Corona

Total pekerja yang melaporkan dirinya di PHK, yakni 30.137 orang dan Pekerja yang dirumahkan sebanyak 132.279 orang.

Rata-rata pekerja ini berasal dari 18.045 perusahaan. Ada 3.348 perusahaan yang mem-PHK pekerja, lalu ada 14.697 perusahaan yang merumahkan pekerja.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga melakukan pendataan untuk dilaporkan ke Kemenko Perekonomian. Dengan harapan, para pekerja bisa mendapat Kartu Prakerja sehingga mendapat subsidi dari pemerintah sebagai kompensasi atas dampak penyebaran virus corona.

“InsyaAllah akan ada bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah,” Ujar Andri Yansyah, Jumat (3/4/2020) seperti dikutip dari kumparan.com.

Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kekhawatiran mereka tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akibat virus corona sudah terjadi.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ( Sumber: Istimewa)

“Akhirnya darurat PHK terbukti. Kekhawatiran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia terkait adanya PHK besar-besaran terbukti,” kata Said Iqbal, Senin (6/4/2020) seperti dilansir dari rmolsumut.id.

Dengan melihat data itu, Said Iqbal mengatakan, saat ini ada dua ancaman serius yang dihadapi kaum buruh. Pertama, potensi hilangnya nyawa buruh karena masih diharuskan bekerja dan tidak diliburkan ketika yang lain melakukan physical distancing.

“Sedangkan yang kedua adalah darurat PHK yang akan mengancam puluhan hingga ratusan ribu buruh,” ujar Said Iqbal.