Dana Desa Tidak Transparan, dan Ada Indikasi Penyalahgunaan? Begini Cara Melaporkannya!
10 Februari 2019NESIATIMES.COM, JAKARTA – Kementerian Desa mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi dana Desa di Desanya masing-masing. Ajakan AYO KAWAL DANA DESA adalah bukti keseriusan Kementerian Desa untuk mengajak masyarakat terlibat dalam mengawasi dana Desa.
Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam mengawal dana Desa, harus melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi. Oleh karena itulah masyarakat juga didorong berpartisipasi aktif dalam TRANSPARANSI penyaluran dan penggunaan DANA DESA.
Sebagaimana diatur dalam Permendes 21 Tahun 2015, penggunaan DANA DESA untuk prioritas bidang Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semua prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa wajib disepakati melalui Musyawarah Desa. Hasil Musyawarah Desa inilah menjadi dasar penyusunan rencana kerja Pemerintah Desa dan APBDesa. Rencana kerja dan anggaran ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Bagaimana jika pengelolaan Dana Desa TIDAK TRANSPARAN?
Kementerian Desa dalam ajakan AYO KAWAL DANA DESA meminta masyarakat untuk MELAPORKAN jika ada dugaan pengelolaan Dana Tidak Transparan. Caranya bagaimana? Laporkan kepada SATGAS DANA DESA, POKJA MASYARAKAT SIPIL, atau dengan menghubungi Call Center 1500040, SMS Center 087788990040, atau pun Lapor di LAPOR (LAPORAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT) di www.lapor.go.id.
AYO AWASI UANG KITA, PASTIKAN SUDAH DIGUNAKAN UNTUK PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT!
(RED: EFG/ SUMBER: KEMENDESA)