Dear Masyarakat yang Ingin Bikin NPWP, Ada Info Terbaru dan Penting bagi Anda, Wajib Tahu, Simak!
16 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan urutan nomor untuk memudahkan administrasi pajak bagi masyarakat.
Adapun nomor tersebut hanya diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
NPWP juga merupakan tanda pengenal bagi setiap masyarakat Indonesia yang harus membayar pajak.
Dengan NPWP, maka akan lebih memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memperoleh haknya.
Baca Juga:
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni Orang Pribadi dan Badan Usaha.
Kemudian, NPWP Orang Pribadi dibedakan lagi menjadi empat kategori.
Adapun wajib pajak dapat membuat NPWP dengan cara online maupun offline.
Melansir laman resmiĀ Pajak, Kamis (16/11/2023), berikut adalah rincian syarat dokumen tiap kategori NPWP Orang Pribadi dan cara membuatnya:
Syarat membuat NPWP
tiap kategori NPWP Orang Pribadi memiliki persyaratan masing-masing untuk membuat atau mendaftar.
Baca Juga:
Berikut adalah rinciannya:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Mereka yang berada di kategori ini adalah karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Dokumen persyaratan:
– Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP
Wajib pajak yang masuk dalam kategori ini, seperti pelamar kerja dan mahasiswa yang belum berpenghasilan.
Baca Juga:
Dokumen persyaratan:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Usaha dan/atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal
Dokumen persyaratan:
– Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Warisan Belum Terbagi
Dokumen persyaratan:
– Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
– Salah satu dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, seperti:
A. Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris
B. Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat
C. Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Baca Juga:
Cara Membuat NPWP Online
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/, lalu daftar agar langsung mengakses halaman pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak online di situs Dirjen Pajak.
2. Buat akun dengan ādaftarā
3. Isi data yang diminta, seperti nama, email, password
4. Aktivasi akun dengan membuka email dari Dirjen Pajak, lalu mengikuti petunjuk dari email tersebut
5. Selanjutnya isi formulir pendaftaran, setelah aktivasi, login ke e-Registration dengan menginput email & password atau mengklik inbox di email dalam aktivasi kedua dari Dirjen Pajak
6. Isi data dengan benar di halaman Registrasi Data WP untuk buat NPWP online, jika sudah benar akan muncul Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Baca Juga:
7. Jika berhasil, kirim formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
8. Cetak formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
9. Tandatangani formulir dan lengkapi dokumen
10. Kirim dokumen ke KPP atau Pos Tercatat, paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik atau memindai (scan) dokumen dan unggah melalui aplikasi e-Registration tadi
11. Jika sudah semua, cek status dan tunggu pengiriman kartu NPWP.
Baca Juga:
Cara Buat NPWP Offline
A. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
1. Mendatangi KPP terdekat dari domisili membawa berkas persyaratan
2. Semua dokumen difotokopi beserta formulir pendaftaran Wajib Pajak yang didapat dari petugas KPP
3. Sudah melengkapi formulir wajib pajak dan ditandatangani
4. Jika alamat domisili kamu berbeda dengan KTP, persiapkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan setempat
5. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran
6. Setelah itu, dapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapat kartu NPWP
B. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
1. Jika KPP jauh dari tempat tinggal kamu, kamu bisa datangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat
2. Isi formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan
3. Kirim dokumen lengkap tersebut.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Bes/Mel).