Dear Pemilik Mobil di Jakarta Sekitarnya, Ketahuilah 26 Lokasi Ganjil-Genap di DKI, Sangat Penting!

Dear Pemilik Mobil di Jakarta Sekitarnya, Ketahuilah 26 Lokasi Ganjil-Genap di DKI, Sangat Penting!

22 Mei 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sempat ditiadakan selama libur Lebaran 2023, aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku mulai 26 April 2023.

Adapun aturan ganjil genap berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pelat ganjil berlaku di tanggal ganjil, sedangkan pelat genap di tanggal genap.

Sementara itu, aturan ganji genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca Juga:

OJK Mendadak Sampaikan Imbauan Penting, Masyarakat Indonesia Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Kementerian Agama RI Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah Mei 2023, Cek Syarat & Jadwal Resmi, Ayo Merapat! – NESIATIMES.COM

Berikut 26 ruas jalan yang berlaku ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga:

Pertamina Sampaikan Himbauan Penting, Kebijakan Ini Bakal Berlaku 25 Mei 2023, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

PT Pertamina Training & Consulting Butuh Karyawan Baru, Syaratnya Lulusan S1 Segala Jurusan, Tertarik? Ayo Sikat – NESIATIMES.COM

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

Baca Juga:

Bank BRI Sampaikan Himbauan Penting, Untuk Seluruh Nasabah Se-Indonesia, Simak! – NESIATIMES.COM

Ayo Daftar Beasiswa ADik 2023 Kemendikbud Ristek, Bisa Kuliah Gratis dan Diberi Biaya Hidup, Tertarik?

19. Jalan DI Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga:

Kabar Baik Bagi Warga DKI Jakarta, Bikin Pengaduan ke Polisi Kini Lebih Mudah, Bisa Lewat WA, Ini Nomornya – NESIATIMES.COM

Wahai Warga DKI Jakarta, NIK KTP yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi, Begini Caranya, Simak! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, Polri kembali memberlakukan tilang manual dengan mekanisme razia.

Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan ETLE.

Oleh karena itu, tilang manual diberlakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas di area yang belum tercakup ETLE.

Adapun penindakan akan dilakukan oleh tim khusus yang telah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:

Ketemu Jaksa ‘Nakal’ di Daerahmu? Silakan Laporkan, Kejagung Beritahu Caranya, Simak! – NESIATIMES.COM

Dear Wartawan Se-Indonesia, Ini Surat Edaran Dewan Pers untuk Anda, Sangat Penting, Catat! – NESIATIMES.COM

Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, di antaranya:

– berkendara di bawah umur

– berboncengan lebih dari dua orang

– menggunakan ponsel saat berkendara

– menerobos traffic light

– tidak menggunakan helm

– melawan arus

– melebihi batas kecepatan

– berkendara di bawah pengaruh alkohol

– kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu

– kendaraan overload dan over dimensi (ODOL).

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Maw).