
Dear Pemilik Mobil di Jakarta Sekitarnya, Ketahuilah 26 Lokasi Ganjil-Genap di DKI, Sangat Penting!
22 Mei 2023NESIATIMES.COM – Sempat ditiadakan selama libur Lebaran 2023, aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku mulai 26 April 2023.
Adapun aturan ganjil genap berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pelat ganjil berlaku di tanggal ganjil, sedangkan pelat genap di tanggal genap.
Sementara itu, aturan ganji genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca Juga:
Berikut 26 ruas jalan yang berlaku ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga:
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
Baca Juga:
Bank BRI Sampaikan Himbauan Penting, Untuk Seluruh Nasabah Se-Indonesia, Simak! – NESIATIMES.COM
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga:
Sementara itu, Polri kembali memberlakukan tilang manual dengan mekanisme razia.
Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan ETLE.
Oleh karena itu, tilang manual diberlakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas di area yang belum tercakup ETLE.
Adapun penindakan akan dilakukan oleh tim khusus yang telah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:
Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, di antaranya:
– berkendara di bawah umur
– berboncengan lebih dari dua orang
– menggunakan ponsel saat berkendara
– menerobos traffic light
– tidak menggunakan helm
– melawan arus
– melebihi batas kecepatan
– berkendara di bawah pengaruh alkohol
– kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
– kendaraan overload dan over dimensi (ODOL).
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Maw).