
Dear Warga RI Pemilik KK dan KTP Se-Indonesia, Jangan Abaikan Info Penting Ini, Wajib Diurus Secepatnya
20 Desember 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Masyarakat perlu melakukan pembaruan kartu keluarga (KK) apabila terdapat perubahan informasi pada anggota keluarga.
Setelah mengubah KK, masyarakat yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) juga harus segera memperbarui data KTP.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen kependudukan lainnya, sekolah, atau perbankan.
Sebab, KK dan KTP merupakan dokumen yang sangat krusial untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Baca Juga:
Kemudian, pembaruan data kependudukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Melansir dari situs Dukcapil Kemendagri, Jumat (20/12/2024), Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengungkapkan pentingnya pembaruan data KK dan e-KTP.
“Setiap ada perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perubahan status pernikahan, pindah alamat, atau perubahan pekerjaan, perubahan gelar, masyarakat wajib segera melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perubahan pada KK dan KTP-el,” ujar Handayani.
Selengkapnya, beberapa elemen data yang wajib diperbarui dalam KK secara berkala mencakup:
1. Kelahiran anggota keluarga.
2. Kematian anggota keluarga.
3. Perubahan status pernikahan/perceraian.
4. Pindah alamat.
5. Perubahan nama atau pekerjaan.
6. Perubahan tingkat pendidikan.
Baca Juga:
Cara Pembaruan Data di KK dan KTP
Ada dua opsi bagi masyarakat untuk memperbarui data di KK dan KTP, yaitu secara online lewat aplikasi IKD atau offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Rinciannya sebagai berikut:
1. Cara Pembaruan Data di KK dan KTP (Online)
Masyarakat dapat mengakses layanan online daerah atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu pelayanan. Ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat.
Baca Juga:
Mau Perawatan Gigi Kini Tidak Perlu Bayar Lagi, 9 Pelayanan Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Ayo Manfaatkan! – NESIATIMES.COM
2. Cara Pembaruan Data di KK dan KTP (Offline)
Datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan elemen data, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, buku nikah/akta perkawinan, dan lain-lain.
Lalu, isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) dan ikuti prosedur hingga selesai.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Mel).
15 Comments
Comments are closed.
Ah B****g banget …. pihak kelurahan yang mempersulit /pilih ” untuk informasi kan ke warga …atau ….60237🙏
Bagai mna
halo,,,orang udh gak kerja dan masih ada NPWP masih aja di tagih pajak..sampe saat ini masih nganggur.jadi di pertimbangkan lagi..jgn maen bayi pajak aja.ll
# LUCU pemerintah sekarang
Kata modern pajak, kata kuno opeti sama tanpa rasanya beda.
Bagaimana proses tanah garapan bisa mendapatkan SHM
Apakah ada sumbangan bpjs
Hrs test kesehatan 65 rb dn test psikologi 125 rb. Total nya 270 rb. + Parkir dan makan mie ayam habis nya 300 rb. Tp layanan nya sdh bgs skr ini
Disarankan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya ke BPN tapi layanan bagaimana???
Bagaimana proses tanah garapan bisa mendapatkan SHM
Sangat membantu kemudahan mengurus kk dan ktp makasih informasinya.
Sekarang ini yang jadi kendala blangko KTP habis di dukcapil kab.tangerang.apakah Pemda tidak bisa memonitor kalau blangko KTP sebelum habis, order kembali ke pemerintah pusat ini yang jadi pertanyaan masyarakat pada umumnya
Untuk perubahan status
Saya mohon status garapan di selesaikan dengan segera melalui ketua kelompok tani yg di setuju oleh pemerintah setempat
Terima kasih buat informasi penting ttg data kependudukan setiap warga Negara Indonesia, karena hanya deñgan data yg akurat dan failid, memudahkan kita boleh kemana mana, dan bisa meñgurus segala keperluan kita.
KK gak online