Dear Warga RI Pemilik KK dan KTP Se-Indonesia, Jangan Abaikan Info Penting Ini, Wajib Diurus Secepatnya

Dear Warga RI Pemilik KK dan KTP Se-Indonesia, Jangan Abaikan Info Penting Ini, Wajib Diurus Secepatnya

20 Desember 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Masyarakat perlu melakukan pembaruan kartu keluarga (KK) apabila terdapat perubahan informasi pada anggota keluarga.

Setelah mengubah KK, masyarakat yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) juga harus segera memperbarui data KTP.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen kependudukan lainnya, sekolah, atau perbankan. 

Sebab, KK dan KTP merupakan dokumen yang sangat krusial untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Baca Juga:

Saldo Rekening Segini Bakal Dilaporkan ke Kantor Pajak, Para Nasabah Bank Siap-siap, Simak Penjelasan DJP – NESIATIMES.COM

Menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) Kemendes, Cek Persyaratan Hingga Cara Daftar, Warga Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Kemudian, pembaruan data kependudukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Melansir dari situs Dukcapil Kemendagri, Jumat (20/12/2024), Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengungkapkan pentingnya pembaruan data KK dan e-KTP.

“Setiap ada perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perubahan status pernikahan, pindah alamat, atau perubahan pekerjaan, perubahan gelar, masyarakat wajib segera melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perubahan pada KK dan KTP-el,” ujar Handayani.

Selengkapnya, beberapa elemen data yang wajib diperbarui dalam KK secara berkala mencakup:

1. Kelahiran anggota keluarga.

2. Kematian anggota keluarga.

3. Perubahan status pernikahan/perceraian.

4. Pindah alamat.

5. Perubahan nama atau pekerjaan.

6. Perubahan tingkat pendidikan.

Baca Juga:

Kecanggihan BPKB Terbaru Hasil Inovasi Korlantas Polri, Kini Mutasi Kendaraan Cuma 30 Menit, Super Cepat! – NESIATIMES.COM

Menko Yusril Ihza Mahendra Keluarkan Pernyataan Tegas, Soal Organisasi Advokat di Indonesia, Para Pengacara Ayo Simak! – NESIATIMES.COM

Cara Pembaruan Data di KK dan KTP

Ada dua opsi bagi masyarakat untuk memperbarui data di KK dan KTP, yaitu secara online lewat aplikasi IKD atau offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Rinciannya sebagai berikut:

1. Cara Pembaruan Data di KK dan KTP (Online)

Masyarakat dapat mengakses layanan online daerah atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu pelayanan. Ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat.

Baca Juga:

Kabar Gembira dari Kemendikdasmen RI, Untuk Seluruh Guru dan Kepala Sekolah, Hingga Pengawas Sekolah – NESIATIMES.COM

Mau Perawatan Gigi Kini Tidak Perlu Bayar Lagi, 9 Pelayanan Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Ayo Manfaatkan! – NESIATIMES.COM

2. Cara Pembaruan Data di KK dan KTP (Offline)

Datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan elemen data, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, buku nikah/akta perkawinan, dan lain-lain.

Lalu, isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) dan ikuti prosedur hingga selesai.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Bes/Mel).