Detik-detik Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 56 Orang Diamankan!

Detik-detik Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 56 Orang Diamankan!

14 Oktober 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pihak kepolisian menggerebek kantor pinjaman online (fintech) ilegal Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan tersebut pada Rabu (13/10/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Dia mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 56 orang karyawan pinjol ilegal dalam penggerebekan tersebut.

“Total yang diamankan ada 56 orang,” sebutnya, Kamis (14/10/2021), seperti dikutip dari detiknews.

Kendati demikian, Hengki belum menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Berdasarkan informasi, sindikat tersebut menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol.

Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, Jokowi sebelumnya telah menyoroti perkembangan digitalisasi keuangan di Indonesia termasuk aktivitas jasa pinjol.

Akan tetapi, Jokowi menilai perkembangan tersebut banyak menimbulkan aktivitas pinjol ilegal yang justru merugikan masyarakat.

Hal itu, jelas Jokowi, karena tak sedikit jasa pinjol yang menerapkan bunga tinggi yang mencekik masyarakat.

Jokowi kemudian meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menertibkan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

(Leo/Nov).