Dilarang Keras Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Melanggar Bisa Kena Pidana Penjara, Ini Pemberitahuan Bagi Warga RI

Dilarang Keras Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Melanggar Bisa Kena Pidana Penjara, Ini Pemberitahuan Bagi Warga RI

7 Oktober 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengeluarkan peringatan tegas agar masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api (KA).

Peringatan ini sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta saat bermain.

Adapun insiden tersebut terjadi di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan aktivitas di sepanjang jalur kereta api seperti bermain, berolahraga dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat. 

Terlebih hal itu bisa mendapat sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:

Ada Tunggakan Pajak yang Belum Dibayar, Kantor Pajak Langsung Sita Mobil, Sebagai Bentuk Jaminan – NESIATIMES.COM

Baru Pertama Sekali Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Persyaratan Terbaru, Biaya Hingga Caranya – NESIATIMES.COM

Kemudian ia juga menjelaskan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak.

“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” kata Anne dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/10/2024).

Anne menyampaikan, KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. 

“KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tegas Anne.

Sementara itu, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga:

Ada Perbedaan Sanksi Tidak Membawa SIM dan Tidak Memiliki SIM, Info Penting Bagi Pengendara Mobil-Motor, Simak Aturannya! – NESIATIMES.COM

Membersihkan Nama di BI Checking atau SLIK OJK Tahun 2024, Akibat Kredit Macet, Caranya Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

Pada Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Sanksi tersebut berlaku bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Efr/Mel).