
Larangan Keras Kuliah Online, Tidak Patuh Bisa Kena Sanksi Berat, Pemberitahuan Bagi Seluruh Mahasiswa Penerima Ini
14 Oktober 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kemendikbud Ristek melarang penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) untuk melakukan kuliah secara online atau hybrid dalam waktu lama.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, Ratna Prabandari mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran.
Adapun hal ini kembali ditegaskan karena pihak BPPT menyebutkan telah menemukan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI.
Di mana mahasiswa tersebut melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda dengan kota kampusnya dalam waktu sampai dua semester.
“Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” ujar Ratna, dikutip dari rilis di laman pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut, beasiswa BPI memberikan pendanaan dalam bentuk living allowance atau biaya hidup bulanan.
Baca Juga:
Oleh sebab itu, penerima beasiswa wajib untuk tinggal dan berada di kota tempat perguruan tinggi berada.
Mahasiswa BPI Dilarang Kerja hingga Double Funding
Selain itu, mahasiswa BPI harus dalam posisi tugas belajar atau tidak bekerja selama perkuliahan berlangsung.
Ratna menyatakan aturan ini sudah tertera jelas ketika pendaftaran BPI berlangsung.
“Artinya cuti dari pekerjaannya, termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” ucap Ratna.
Kendati demikian, mahasiswa tetap diizinkan untuk bekerja dan mengabaikan tugas belajar jika pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian wajib dari studi, seperti teaching assistant dan research assistant.
Lebih lanjut Ratna menyoroti adanya pelanggaran lain oleh mahasiswa penerima BPI dalam pemalsuan dokumen akademik.
Baca Juga:
Seperti, pemalsuan tandatangan promotor tesis atau disertasi, transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).
Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati bahwa terdapat mahasiswa BPI yang masih menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding.
Terkait hal ini, Kepala Sub Bagian-Tata Usaha Puslapdik, Mohammad Alipi mengakui bila pihaknya sulit memantau kasus double funding jika berasal dari pemerintah daerah.
Namun, bila berkaitan dengan program Puslapdik lainnya, contohnya Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah, dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) hal ini bisa terpantau dengan cermat.
Baca Juga:
Sanksi Mahasiswa yang Lakukan Kecurangan
Kecurangan yang memiliki status berat bisa menyebabkan mahasiswa kehilangan statusnya sebagai penerima BPI.
Hal ini telah tertera dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024, yang berbunyi:
1. Penerima beasiswa yang diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT.
2. Bila penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat. Berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.
3. Pelamar yang mengalami sanksi berat juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Ana).