Dinilai Tidak Beralasan Hukum, Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim
6 April 2021NESIATIMES.COM – Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq sendiri merupakan terdakwa dari kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa mengatakan bahwa eksepsi Habib Rizieq tidak beralasan hukum.
Hal tersebut lantaran surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat KUHAP.
“Karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya, Selasa (6/4/2021), seperti dikutip dari suara.com.
Selanjutnya, majelis hakim meminta untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU.
Kemudian, Suparman memerintahkan JPU untuk bisa menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Habib Rizieq telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.
(Leo/Rah).
Saya malu sekali, HRS yang mengaku Ulama namun m’sebar p’musuh’n p’ikut’a t’hadap Pemerintah RI yg Syah & b’daulat penuh & sudah tau masih pandemi Corona kumpul’n begitu banyak p’serta dalam acara p’nikah’n anak’a…Pantas HRS d’jerat hukum b’lapis