Nyamar Urus Akta Disdukcapil di Bogor, Dirjen Dukcapil Kaget Lihat Fakta Ini di Lapangan

Nyamar Urus Akta Disdukcapil di Bogor, Dirjen Dukcapil Kaget Lihat Fakta Ini di Lapangan

1 September 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyamar sebagai warga yang mengajukan permohonan adminduk di Dukcapil Kabupaten Bogor pada Senin (30/8/2021).

Hal ini dia lakukan untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dukcapil tiap daerah sudah lebih baik.

“Kemarin saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan nggak ada yang tahu saya menyamar,” ucap Zudan dikutip dari kumparan, Selasa (31/8/2021).

Bersama dengan ajudannya, dia mendatangi Dukcapil Kabupaten Bogor untuk menanyakan tata cara membuat e-KTP.

Hasilnya, untuk urusan ini relatif berjalan baik dan tidak ada syarat tambahan.

Selanjutnya, dia menanyakan bagaimana permohonan untuk adminduk lain, yaitu pembuatan Akta Perceraian dan Akta Kematian.

Sayangnya, untuk membuat akta perceraian, ternyata ada syarat tambahan, yakni surat pengantar dari panitera pengadilan.

Parahnya, untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak.

Untuk membuat akta kematian petugas meminta fotokopi e-KTP pelapor dan fotokopi e-KTP dua orang saksi.

Lalu, Akta Kelahiran almarhum, Akta Kawin atau surat nikah almarhum.

Jika almarhum tidak punya Akta Kelahiran atau surat nikah maka harus melampirkan surat keterangan ahli waris.

Sedangkan untuk akta kelahiran petugas meminta fotokopi pemohon, fotokopi e-KTP dua orang saksi.

Bila ingin mengajukan pembuatan Akta Perkawinan syaratnya adalah surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun.

Kemudian melampirkan juga fotokopi e-KTP dua orang saksi dan fotokopi Akta Kelahiran pemohon.

Rapat Dadakan

Usai mendapat fakta di lapangan, Zudan masuk ke ruangan dan menjelaskan dia adalah Dirjen Dukcapil, kemudian dia meminta semua staf dan pejabat berkumpul.

Dalam kesempatan itu dia menyampaikan bahwa Dukcapil Kabupaten Bogor harus segera berbenah.

“Intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi,” kata Zudan.

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Zudan berharap semua pelayanan di Dinas Dukcapil daerah berjalan dengan cepat dan mudah tanpa membuat ribet dengan memberikan syarat yang tidak perlu.

Dia bahkan mengaku selalu memonitor kualitas pelayanan dari grup WhatsApp, Tiktok hingga Instagram.

Sementara itu, Kepala Dinas Bambang Setiawan pada saat itu sedang tidak di tempat untuk mengecek layanan di UPT.

Bambang datang menyusul setelah rapat dadakan itu.

(Mel/Ana)