Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Nasib Perdana Menteri, Kaisar dan Sekjen Sunda Empire!

Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Nasib Perdana Menteri, Kaisar dan Sekjen Sunda Empire!

31 Januari 2020 Off By Redaksi

JABAR – Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara.

Ketiganya yakni, NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Saptono menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan jadi tersangka berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

“Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana” ujarnya.

Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Selanjutnya, satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

“Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang,” kata Saptono.

Saptono menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana dengan cara menyebarkan berita bohong. Ketiganya disangkakan pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Saptono.

Ketiganya bakal ditahan di Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.