Ditjen Pajak Mendadak Keluarkan Warning, Masyarakat Diminta Jangan Mengabaikan Ini, Pemilik NIK-NPWP Wajib Simak!

Ditjen Pajak Mendadak Keluarkan Warning, Masyarakat Diminta Jangan Mengabaikan Ini, Pemilik NIK-NPWP Wajib Simak!

9 September 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sebuah surat pemberitahuan terkait core tax administration system (CTAS) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beredar di masyarakat.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa aplikasi core tax akan mulai berjalan pada 1 Januari 2025 dan dapat melihat saldo hingga mutasi rekening wajib pajak.

Selain itu, segala jenis transaksi yang menggunakan KTP maupun NPWP di bidang perbankan dan atau administrasi seperti kartu kredit, ATM, QRIS, setor bank, dan lain-lain akan terekam di kantor pajak.

Kemudian surat pemberitahuan tersebut juga meminta setiap wajib pajak untuk memisahkan rekening bank pribadi dan usaha.

Terkait hal tersebut, Ditjen Pajak melalui akun media sosial X @DitjenPajakRI memastikan bahwa surat pemberitahuan tersebut palsu atau hoaks.

Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima.

Baca Juga:

Gojek Resmi Umumkan Tutup Layanan Ojol, Mulai 16 September 2024, Khusus Wilayah Ini – NESIATIMES.COM

Bank BRI Kembali Keluarkan Imbauan Terbaru, Para Nasabah Diminta Jangan Mengabaikan, Ini Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

“Terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar Kawan Pajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya,” tulisnya, seperti dikutip pada Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa data mutasi rekening dan atau kartu kredit adalah data yang bersifat pribadi milik pemilik rekening dan atau kartu kredit.

Ditjen Pajak menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit.

Kemudian masyarakat juga diimbau agar tidak terprovokasi terkait hal tersebut serta melakukan konfimasi ke pihak Ditjen Pajak.

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi KPP terdekat atau Kring Pajak di nomor 1500200.

Baca Juga:

Pemberitahuan bagi Pengendara Mobil dan Motor, Foto-SIM Digital Tidak Berlaku saat Tilang, Simak Penjelasan Ditlantas – NESIATIMES.COM

Penerbitan KK Baru Tahun 2024, Sesuai Aturan Kependudukan, Bagi Warga Indonesia yang Ada Perubahan Data – NESIATIMES.COM

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan pemerintah akan meluncurkan Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan mulai Desember 2024.

“Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” terangnya, Rabu (31/7/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pelaksanaan core tax system tidak terlepas dari meningkatnya jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak.

Menurutnya, jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta.

Sementara jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak juga meningkat, misalnya e-faktur yang tadinya 350 juta dokumen kini menjadi 776 juta dokumen.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa pembangunan IT system dan database di perpajakan ini sangat penting.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Rah).