Tegas! Pemerintah Terapkan Kebijakan Ini, Bagi Seluruh Mobil dan Motor di DKI Jakarta, Wajib Tahu, Simak

Tegas! Pemerintah Terapkan Kebijakan Ini, Bagi Seluruh Mobil dan Motor di DKI Jakarta, Wajib Tahu, Simak

13 Juni 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan hal itu dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, kegiatan tersebut merupakan langkah awal penerapan tiga kebijakan terkait uji emisi.

“Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” jelasnya, seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:

Aplikasi Ojek Online Ini Tak Bisa Diinstal Lagi, Kini Resmi Tutup di Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Dear Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Ada Kabar Baik untuk Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Adapun tiga kebijakan tersebut meliputi tilang, pemberlakukan disinsentif parkir, serta pengenaan koefisien denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk sanksi tilang, kendaraan roda dua akan dikenakan denda Rp250 ribu sedangkan kendaraan roda empat atau lebih didenda Rp500 ribu.

Sementara itu, kebijakan pemberlakuan disinsentif parkir tertuang dalam Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Saat ini, lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi ada 11 titik dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam berlaku progresif.

Baca Juga:

Syarat Terbaru Usia Masuk TK dan SD, Para Orang Tua di RI Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Dear Masyarakat Indonesia yang Ingin Naik Kereta Api, Ada Kabar Baik dari PT KAI, Berlaku Mulai 1 Juli, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemudian, kebijakan pengenaan koefisien denda PKB sesuai dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Menurut Asep, tiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif sehingga memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar dalam rangka menyambut HUT ke-496 Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota pada 5 Juni 2023 dengan target 2.000 kendaraan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Tar/Maw).