DMI Terbitkan Surat Edaran Terbaru untuk Pengurus Masjid Se-Indonesia, Wajib Simak, Penting!

DMI Terbitkan Surat Edaran Terbaru untuk Pengurus Masjid Se-Indonesia, Wajib Simak, Penting!

25 Februari 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran untuk seluruh pengurus masjid jelang Ramadhan 1444 Hijriah.

Surat edaran nomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 itu ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Melihat pada Sabtu (25/2), SE tersebut salah satunya mengatur tentang penggunaan loud speaker masjid.

“Agar penggunaan loud speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum azan zuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum azan subuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound system dalam,” bunyi poin 3 SE tersebut.

DMI menjelaskan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DMI dan MUI.

Pasalnya, intensitas suara loud speaker masjid, musala, langgar, dan surau di Bulan Ramadhan ini akan meningkat lebih dari biasanya sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup.

Dengan adanya SE tersebut, diharapkan kegiatan tersebut tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Selain penggunaan speaker, DMI juga mengingatkan kepada seluruh pengurus masjid untuk menjauhkan praktik politik dari lingkungan masjid.

“Karena pada Ramadhan ini masyarakat dan bangsa ini sudah mulai memasuki suasana demam politik menuju Pemilu 2024, maka agar gema Ramadhan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketaqwaan sehingga semua masjid, musala, langgar, dan surau agar disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa,” demikian bunyi poin 4.

Dalam SE terbaru DMI tersebut, terdapat lima poin seruan yang harus diperhatikan.

Berikut isi lima seruan tersebut:

1. Agar para DKM/Ta’mir masjid melaksanakan bersih-bersih masjid bersama para jamaah dan mengkondisikan suasana datangnya Bulan Mulia Ramadhan dengan khidmat, semaraknya ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insyaniyah basyariah.

2. Agar masjid, mushalla, langar dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah Islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai Jami’ yang berarti: menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa.

3. Agar penggunaan Loud Speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum adzan shubuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound sytem dalam. Sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini karena mengingat intensitas suara loud speaker masjid, mushalla, langar, dan surau di Bulan Ramadhan ini akan meningkat lebih dari biasanya sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup.

4. Karena pada Ramadhan ini masyarakat dan bangsa ini sudah mulai memasuki suasana demam politik menuju Pemilu 2024, maka agar gema Ramadhan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketaqwaan sehingga semua masjid, mushalla, langar, dan surau agar disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.

5. Agar DKM/Ta’mir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jamaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan Mushalla.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Jui/Rah).