Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru, Dokumen Ini Wajib Dibawa saat Perjalanan, Simak!

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru, Dokumen Ini Wajib Dibawa saat Perjalanan, Simak!

28 Juli 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Satgas Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang mulai berlaku pada Senin (26/7/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi dalam rangka pencegahan peningkatan penularan Covid-19.

Selain itu, juga memperketat penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Ruang lingkup SE tersebut yakni protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pengguna seluruh moda transportasi di Indonesia.

Melansir dari KOMPAS.com, SE tersebut mengatur pelaku perjalanan wajib memakai masker jenis kain tiga lapis atau medis menutup hidung dan mulut.

Kemudian larangan pelaku perjalanan untuk berbicara satu atau dua arah baik melalui telepon maupun secara langsung.

Aturan tersebut berlaku saat naik transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, serta udara.

Selanjutnya, larangan makan dan minum bagi pelaku perjalanan udara kurang dari dua jam.

Larangan tersebut berlaku kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Atau bagi individu yang kesehatan dan keselamatannya dalam bahaya jika tidak mengkonsumsi obat.

Sementara itu, dokumen pelaku perjalanan sebagai berikut:

Pesawat PPKM level 3 dan 4

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali dan daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu juga menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM level 3 dan 4

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minima dosis pertama.

Serta surat keterangan tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pesawat PPKM level 1 dan 2

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang masuk kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam.

Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM level 1 dan 2

Berlaku untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah PPKM level 1 dan 2.

Wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil maksima 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi

Berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum san kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari aturan pada point 2 dan 5 namun wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Pembatasan usia

Untuk sementara Satgas Covid-19 membatasi pelaku perjalanan orang berusia di bawah 12 tahun.

Pengecualian

Aturan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama tidak berlaku bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selain itu, moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta pelayaran dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai kondisi daerah masing-masing.

Dapat ditambah syarat khusus

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini jika akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di wilayahnya.

(Leo/Nov).