Dituntut 5 Tahun Penjara, Reaksi Edhy Prabowo Mengejutkan

Dituntut 5 Tahun Penjara, Reaksi Edhy Prabowo Mengejutkan

30 Juni 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa atau setara dengan hukuman penjara 2 tahun.

Setelah mendengar tuntutan JPU KPK tersebut, Edhy tetap merasa tidak bersalah.

“Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim,” kata Edhy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Meski demikian, Edhy mengatakan siap untuk bertanggung jawa atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy berucap bahwa staf-stafnya di kementrian yang telah melakukan aksi suap itu.

Sebagai pimpinan ia merasa harus bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya.

Lebih lanjut Edhy akan mengajukan pembelaan usai proses putusan keluar pada tanggal 9.

Ia juga merasa seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang melilitnya itu.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengklaim jika ia ingin melakukan korupsi seharusnya mudah saja, namun ia memilih tidak.

“Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas jauh dari keluarga,” imbuhnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 miliar.

Suap itu terkait dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Mel/Mel)