Emi, Mahasiswi Kurir Shabu 20 Kg Diancam Pidana Mati

Emi, Mahasiswi Kurir Shabu 20 Kg Diancam Pidana Mati

16 September 2019 Off By Redaksi

MAKASSAR – Emi Sulastriani yang akrab dipanggil Emi adalah seorang mahasiswi semester 7 salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang wanita kalem berperawakan kecil dengan rambut panjang dibawah bahu ini siapa sangka adalah kurir shabu internasional yang telah berhasil  4 kali menyelundupkan shabu dari Malaysia ke Nunukan dalam jumlah besar, 20 kilogram untuk diteruskan  ke Parepare, Sulawesi Selatan.

Petualangannya sebagai kurir terhenti, Selasa (3/9/2019) lalu setelah disergap Sat Reskoba Polres Nunukan di Nunukan.

Pelaku bisa dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, maksimal 20 tahun dan seringan-ringannya 6 tahun.

“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir. Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro dalam konferensi pers penangkapan tersangka, Rabu (11/9/2019).

Sabu 20 kilogram yang tiba dari Tawau, Malaysia di Nunukan dan hendak dibawa Emi ke Parepare adalah kali ke 4 dibawanya. Sebelumnya, perempuan muda ini berhasil memoloskan shabu untuk pertama kalinya seberat 500 gram dengan upah kurir sebesar Rp 15 juta.

Sukses menyeludupkan shabu dari Tawau menuju Nunukan hingga Parepare, Emi semakin yakin dengan profesinya. Ia kembali mengulang pekerjaan dengan membawa sabu seberat 1.000 gram (1 Kg) dengan upah Rp 20 juta.

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro setelah  melakukan wawancara dengan tersangka.

Tingginya kebutuhan hidup sebagai mahasiswi, membuat Emi  terjerumus dalam pergaulan narkoba dan  semakin asik dengan pekerjaannya sebagai kurir.

Pesanan penyelundupan shabu yang ketiga, juga diterima Emi dari bandar shabu asal Parepare. Shabu diambil  Emi dari perempuan bernama Asri warga Malaysia.

“ Sabu seberat 1.000 gram kembali dibawanya dengan upah sekitar Rp 20 juta, Emi dalam aksi ketiganya mengambil sabu dari sesorang yang diduga orang kiriman dari Asri di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tiga kali lolos menyeludupkan sabu total 2,5 kilogram, Kali ini kiprah tersangka habis bersamaan shabu 20 kilogram yang Polisi tangkap pada 3 September 2019 di rumahnya.

Dihadapan Kapolres, Emi mengaku terpaksa melakukan pekerjaan kurir sabu karena harus memenuhi kebutuhan hidup sendiri sebagai anak yatim, dari penghasilan kurir itulah, wanita berusia 22 tahun ini membayar biaya kuliah dan hidupnya.

Untuk penangkapan kali ini, Kapolres meminta penyidik menyiapkan pasal terberat untuk Emi, pelaku yang berhasil penyeludupkan sabu berulang-ulang layak diberikan hukuman berat sebagai konsekuensi hukum yang diterimanya.