Tak Gentar Hadapi Luhut, Pengacara Fatia Sampaikan Pernyataan Tegas!

Tak Gentar Hadapi Luhut, Pengacara Fatia Sampaikan Pernyataan Tegas!

13 September 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Perseteruan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terus berlanjut.

Hal itu bermula karena tayangan YouTube Haris Azhar dari Lokataru yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’.

Di dalam tayangan tersebut, pihak Luhut menilai keduanya telah menebar fitnah terkait bisnis tambang di Papua sehingga ia pun melayangkan somasi.

Pihak Luhut, sebelumnya juga meminta Fatia dan Haris memperbaiki jawaban somasinya serta menyatakan permintaan maaf.

Akan tetapi, Fatia melalui pengacaranya, Julius Ibrani mengaku belum berencana untuk melakukan perbaikan serta menyatakan permintaan maaf sesuai keinginan Luhut.

Menurutnya, pernyataan Fatia dalam YouTube Haris Azhar tersebut tidak lepas dari konteks intertekstual yang berdasar pada kajian.

“Intinya, Fatia hanya menjalankan tugas kelembagaan KontraS yang melakukan advokasi melalui kajian berbasis data yang menemukan dugaan konflik kepentingan pejabat negara,” ujarnya, Sabtu (11/9/2021), seperti dikutip dari pojoksatu.id.

Julius juga menyebut pihaknya belum menemukan sanggahan konkret dan detail dari Luhut tentang informasi atau data kajian KontraS yang dianggap tidak benar.

Sehingga, menurut Julius, permintaan maaf dan perbaikan jawaban somasi yang diminta pihak Luhut menjadi tidak berdasar.

Maka dari itu, Julius menegaskan pihaknya akan memenuhi permintaan Luhut jika ia bisa menunjukkan data dan kajian pada titik ketidakbenarannya.

Selain itu, Julius menyebut di dalam somasi dari Luhut tersebut terdapat juga ancaman laporan pidana.

Padahal, Julius menilai kajian KontraS selaku lembaga masyarakat sipil seharusnya dipandang sebagai hak warga negara.

Hal tersebut berkaitan dengan pengawasan sekaligus kontrol public terhadap jalannya pemerintah ataupun pejabat negara.

Sehingga, menurutnya, segala bentuk sanggahan pemerintah harus dalam koridor hubungan ketatanegaraan, yakni antara pemerintah dengan warga negaranya.

Seperti, lanjutnya, klarifikasi, audiensi, dengar pendapat publik, diskusi publik, dan lain-lain, bukannya forum personal seperti somasi.

(Mel/Rah).