Ferdy Sambo Tetap Tak Terima Dihukum Mati, Kini Melawan Lagi, Ambil Tindakan Tak Terduga
25 Mei 2023NESIATIMES.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Kini, mantan Kadiv Propam Polri yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat itu mengajukan kasasi.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengkonfirmasi bahwa Sambo telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis hukuman mati terhadapnya.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” terangnya, Senin (22/5/2023).
Baca Juga:
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding dari Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum.
Kemudian, majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menyatakan pihaknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut.
Adapun anggota majelis Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi duduk mendampingi Hakim Ketua.
Baca Juga:
Sebagai informasi, Ferdy Sambo pada tingkat pertama mendapatkan vonis hukuman mati.
Hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.
Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Maw).