Gampang Banget! Begini Caranya Blokir STNK Mobil-Motor yang Sudah Dijual, Lewat Online

Gampang Banget! Begini Caranya Blokir STNK Mobil-Motor yang Sudah Dijual, Lewat Online

22 Maret 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Setelah melakukan transaksi jual mobil atau sepeda motor jangan lupa untuk melakukan blokir STNK. 

Dengan melakukan blokir,  Anda akan terhindar dari aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Cara memblokir STNK sepeda motor atau mobil yang bukan milikmu lagi juga cukup gampang.

Unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta. (Sumber: Instagram).

Di Provinsi DKI Jakarta pemblokiran dapat melalui cara online.

Melansir unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, proses pelaporan kendaraan bermotor yang sudah dijual bisa dilakukan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Untuk prosedurnya gampang, pertama lakukan registrasi dulu menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha).

Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.

Kemudian, usai melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.

Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Lalu pilihlah jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. 

Jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.

Adapun syarat-syarat dokumen Lapor Jual Kendaraan sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Dari ke enak dokumen tersebut sifatnya adalah wajib.

Apabila Anda tidak memiliki bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda harus melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Untuk melakukan pemblokiran secara offline, jangan lupa membawa KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, Kartu Keluarga asli beserta fotokopi, materai.

Jika Anda memberikan kuasa ke orang lain, bawalah surat kuasa dengan meterai dan KTP penerima kuasa asli beserta fotocopy.

(Leo/Ana)