Gampang Banget, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Secara Online di Mana Saja, Begini Caranya

Gampang Banget, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Secara Online di Mana Saja, Begini Caranya

31 Maret 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Tepat dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel).

Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

Sehingga kekinian, masyarakat dapat melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan secara daring atau online.

“Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut Sambodo fungsi aplikasi Si Ondel juga dapat memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan lebih fleksibel.

Lebih lanjut Sambodo menyebut pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank.

Rinciannya, Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Lalu bagaimana mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel?

Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Pemohon atau wajib pajak harus melakukan registrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi Si Ondel.

3. Kemudian, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

“Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut,” kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry.

Sementara itu, aplikasi Si Ondel juga lengkap dengan fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Dengan fitur ini, pemohon bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak (TBPKP) tersebut.

(Mel/Ana)