Gara-Gara Ganti Status “Janda” di Facebook, Suami Murka Bunuh Isterinya
2 September 2019JAKARTA – Rodiah (43) wanita yang tewas bersimbah darah di sebuah indekost Jalan Pilar Lapangan Bola Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Rodiah adalah korban penikaman oleh suaminya sendiri gara-gara sebuah status di beranda Facebook.
Kejadian berawal dari status Facebooknya.
Saat itu, Supyandi (35) melihat status Facebook isterinya berubah menjadi “Janda”, dia berada di Sukabumi, langsung menuju Jakarta.
Supyandi mendatangi isterinya bermaksud meminta klarifikasi terkait status yang dibuat isterinya tersebut.
Namun, sebelum sampai di tempat indekost istrinya itu, ia mampir disebuah warung makan.
Di sana, ia melihat sebuah pisau yang tergeletak di meja yang dalam pikirannya sudah terbersit untuk menghabisi nyawa istri itu.
Ia pun langsung mengambil pisau itu, dan menyembunyikan di balik bajunya.
“Jadi, pelaku ini sudah memilik rencana untuk melukai istrinya itu,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Erick Sitepu, Jumat (30/8/2019).
Ketika ingin masuk ke dalam kamar, isterinya membukakan pintu, meski begitu respon istri ke pelaku tidak menyenangkan hati Supyandi sebagai suaminya.
Apalagi Rodiah sempat menolak ketika pelaku meminta berhubungan badan.
Saat itu, keduanya sempat cekcok, dan pelaku mempermasalahkan status Facebook yang ditulis korban.
Tak lama kemudian, korban mendapatkan pesan, namun seperti menyembunyikannya, hingga memancing reaksi dari pelaku.
Pelaku pun langsung mengambil bantal dan mendekap ke mulut korban, pelaku mengeluarkan pisau yang dibalik bajunya dan menusuk ke perut korban sebanyak tiga kali mengenai perut atas, bawah, dan samping.
Korban tergeletak tak berdaya dengan bersimbah darah.
“Pelaku ini saat melakukan juga dalam pengaruh minuman keras, Jadi, sebelum datang, pelaku minum minuman keras jenis anggur,” katanya.
Mengetahui istrinya tergeletak bersimbah darah, pelaku pun panik dan mengantarkan istrinya itu ke Puskesmas, bahkan ada beberapa saksi yang melihat pelaku membawa istrinya yang tengah sekarat.
Namun, saat ditanyai mengenai apa yang terjadi, pelaku mengatakan, jika istrinya terjatuh saat mengupas mangga.
Setelah membawa ke Puskesmas, pelaku mencoba melarikan diri, petugas Puskesmas pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi karena luka yang diderita korban adalah luka tusukan yang parah.
Tak butuh waktu lama, setelah laporan itu, pelaku pun berhasil dibekuk.
“Kami amankan saat pelaku mencuci baju karena bercak darah saat mengantar istrinya ke puskesmas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandi.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Erick Sitepu didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandi memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus.
(EFG/DAR)