Gara-Gara Terlibat Narkoba, Dua Polisi di Nias Dipecat dengan Tidak Hormat
19 November 2019GUNUNGSITOLI – Dua orang personel polisi yang bertugas di Polres Nias, Sumatera Utara, menerima sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kedua polisi yang dipecat tersebut yakni Brigadir JVS dan Brigadir JAL.
Keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Kepolisian tersebut di Aula Bhayangkara, Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (18/11/2019).
“Dua polisi yang dipecat karena terlibat narkoba,” kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan.
Ia menjelaskan, keduanya sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut.
“Mereka sudah dua kali diperingatkan dan menjalani hukuman, namun tetap berulah. Jadi diambil keputusan untuk diberhentikan,” ucapnya.
Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara PTDH, digelar tanpa kehadiran kedua personel.
Dalam putusan sidang KKEP, mereka dinyatakan dipertahankan menjadi anggota Polri.
“Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” ungkap dia.
Selain kedua Polisi tersebut, masih ada beberapa anggota yang lain yang juga saat ini masih dalam pengawasan.
Kata Deni, bila melakukan pelanggaran lagi, akan ditindak sesuai aturan.
“Kami berharap ini jadi pelajaran bagi anggota polisi, baik yang melakukan pelanggaran ataupun yang masih aktif,” tutur Deni.
(EFG/ZEG)