Gubenur di Seluruh Indonesia Wajib Lakukan Ini, Paling Lambat 21 November 2023, Sangat Penting, Simak!
15 November 2023NESIATIMES.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk segera menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya kenaikan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Melalui keterangan resmi, Ida meminta agar gubernur mengumumkan UMP paling lambat pada 21 November 2023.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota, harus ditetapkan dan diumumkan maksimal pada 30 November 2023.
Baca Juga:
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” ujarnya, Senin (13/11/2023), seperti dikutip dari Instagram @kemnaker.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum ini sesuai dengan amanat PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Di sisi lain, Ida berharap agar PP ini tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Ia mengajak untuk memaknai PP ini sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional.
Ida juga menegaskan bahwa keberadaan PP ini dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Pasalnya, dalam situasi ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Ida menambahkan bahwa penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaannya.
Menurutnya, sistem pengupahan yang berkeadilan juga dapat memberikan motivasi terhadap peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
Sistem ini, kata dia, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha dan di sisi lainnya dapat mensejahterakan pekerja/buruh.
Untuk itu, saat ini sudah waktunya untuk memanfaatkan peluang dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Efr/Ita).