Gubernur DKI: Masuk ke Jakarta Harus Punya SIKM!

Gubernur DKI: Masuk ke Jakarta Harus Punya SIKM!

27 Mei 2020 Off By IKHSAN DWI SAPUTRA

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Bawswedan menegaskan bagi masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempersiapkan surat izin keluar masuk (SIKM).

“Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan,” Ucap Anies seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Anies mengingatkan agar masyarakat mengurus surat tersebut dari jauh-jauh hari. Sebab apabila tidak memili SIKM, maka masyarakt tidak bisa masuk ke Jakarta dan harus pulang kembali ke daerah asal sesuai KTP.

“Ini alamatnya yaitu corona.jakarta.go.id Di website ini anda bisa mendapatkan informasi bagaimana cara mendapatkan SIKM diantaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes,” ujar Anies.

Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Anies mengimbau dengan tegas agar masyarakat mematuhi aturan.

“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya,” Jelas Anies.

Peraturan SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masu Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

(EFG/IKHSAN).